Realitaonline.com, Pekanbaru – Lima orang saksi akui setor pada sidang perkara korupsi meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa
Fitria Nengsih selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Plt. BPKAD Kepulauan Meranti tahun 2022/2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,29 Oktober 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Jaksa KPK dalam persidangan menghadirkan 5 pejabat tinggi dan eks pejabat tinggi di Kabupaten Meranti.
BACAAN LAINNYA
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Fitria Nengsih Istri M.Adil Bupati Kepulauan Meranti
Cuitan KPK,Kejaksaan: Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
LSM Agent Rahasia Soroti Kembali Korupsi WFC Kampar
Adapun ke lima saksi,1.Bambang Supriyanto Setda Meranti,2.Mardiansyah eks Kadis PUPR Meranti,3.Fajar Kadis PUPR Meranti,4.Adi Putra Bendahara PUPR Meranti dan 5.Alamsyah Mubarok eks Kepala BPKAD Meranti.
Saksi Bambang Supriyanto selaku Setda dalam persidangan mengakui adanya keluhan dari Kepala OPD pada saat itu terkait pemotongan UP dan GU sebesar 10%.
Kadis PUPR Fajar juga dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa ia pernah dipanggil Bupati M.Adil untuk mengisi jabatan Plt Kadis PUPR dengan catatan harus siap apabila UP dan GU cair dipotong sebesar 10%.
“Apabila UP atau GU cair pemotongan 10% itu saya serahkan ke Fitria Nengsih melalui Dahlia Wati atau ajudan Bupati,”ungkap Fajar.
Dalam persidangan tampak terdakwa Fitria Nengsih menggunakan kemeja putih dan selalu menggunakan masker.(Red)***