Home
Pemko Pekanbaru Apresiasi Camat, Lurah, dan Ketua RW Berprestasi di Gebyar PBB | Program Survai Status Gizi Indonesia (SSGI Yang diTaja Oleh Kementrian Kesehatan RI | Tingkatkan Personal Branding Petugas, Rutan Dumai Ikuti Webinar Series 6 | Tanggapan Kabag Hukum Setda Nias Barat Atas Surat BKN | Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional Tahun 2024, SD Negeri 2 Bantan Gelar Syukuran | Keluarga Warga Binaan Lapas Kelas II A Bengkalis Antusias Terima Bansos, Hasil Program Pembinaan di Lapas Bengkalis
Senin, 28 Oktober 2024
/ Sumatera Utara / 09:03:47 / Tanggapan Kabag Hukum Setda Nias Barat Atas Surat BKN /
Tanggapan Kabag Hukum Setda Nias Barat Atas Surat BKN
Sabtu, 26/10/2024 - 09:03:47 WIB

Realitaonlinecom. Nias Barat - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., mengatakan Surat BKN Nomor 562.2/KR.VI/BKN/X/2024 perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, merupakan hal normatif untuk mengingatkan ASN bertugas melaksanakan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

Lebih lanjut Hedwig mengatakan bahwa laporan 31 Pegawai ASN kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara pada 2 Oktober 2024 lalu, bukan merupakan bentuk hasutan bagi seluruh PNS untuk tidak mempercayai kepala daerah yang sah, tetapi hal tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan terhadap kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan dan tindakan yang dilakulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia.

 

"Bukan menghasut PNS, tetapi prihatin atas kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi", ungkapnya.

 

Terhadap Surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penegasan bagi Pegawai ASN supaya bertugas melaksanakan kebijakan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian, lanjutnya, PNS yg tidak taat terhadap kebijakan PPK dapat di jatuhi hukuman disiplin, apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Hedwig Gulo juga menyatakan bahwa Pejabat yang mengisi kekosongan PPK dalam hal ini Plt. Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai kecuali karena adanya kebutuhan organisasi dan itupun wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN.

 

Dari keseluruhan isi surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa pelaksanaan pembinaan oleh PPK tidak terbatas hanya kepada 31 orang ASN tetapi dilakukan kepada ASN secara keseluruhan.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Antonius Gulo, yang dimintai tanggapannya terkait surat BKN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari maksud surat BKN tersebut.

"Kami pelajari dulu," jawabnya singkat. 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com