Home
SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi | Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai | Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja | Study Tiru ke Kabupaten Sleman, Ricana Djayanti; Berbagi Ilmu Penting Dalam Mewujudkan LKKS yang Lebih Maju | Rutan Dumai Ikuti Bimtek Peningkatan Indeks SPBE | Abdul Wahid Cagub Riau Obati Kerinduan Masyarakat Kehadiran Ust Abdul Somat
Kamis, 17 Oktober 2024
/ Dumai / 20:14:17 / Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai /
Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 2 Orang WNA Diamankan
Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai
Kamis, 17/10/2024 - 20:14:17 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers terkait  Penanganan dugaan Tindakan Pidana ke imigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) diduga berkebangsaan Thailand, Kamis( 17/10/24). Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau, jalan Sudirman.

Dalam pemaparan Kakanwil Kemenkumham Riau ,Budi Argap Situngkir menjelaskan pada hari Rabu (2/ 10/24) sekitar pukul 15.00 inisial JJ diduga WNA mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket  Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan JJ.

Dikatakan Budi Argap, Dari hasil wawancara singkat, JJ tidak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, setelah di dalami petugas JJ mengaku sebagai Warga negara Thailand.

 JJ mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speedboat.

Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar  untuk memperoleh dokumen perjalanan RI  bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta Rupiah, ucap Budi. 

Sedangkan, TK selaku ibu JJ terduga berkewarganegaraan Thailand diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024, TK hadir untuk mengunjungi anaknya JJ dalam Pemeriksaan oleh petugas imigrasi, TK dikenakan pasal 9 UU No 6 tahun  2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selanjutnya, Kami menyerahkan terduga kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan. 

Turut dihadiri, Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com