Home
SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi | Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai | Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja | Study Tiru ke Kabupaten Sleman, Ricana Djayanti; Berbagi Ilmu Penting Dalam Mewujudkan LKKS yang Lebih Maju | Rutan Dumai Ikuti Bimtek Peningkatan Indeks SPBE | Abdul Wahid Cagub Riau Obati Kerinduan Masyarakat Kehadiran Ust Abdul Somat
Kamis, 17 Oktober 2024
/ Rokan Hilir / 20:24:02 / Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil /
Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil
Selasa, 15/10/2024 - 20:24:02 WIB

Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) yakni Ilhammi STrKeb dan Basiran Nur Efendi SE MIP resmi dilantik sebagai pimpinan tetap DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di ruang utama DPRD Rohil di Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Bangko, Senin (14/10/2024).

Ilhammi dilantik sebagai Ketua DPRD Rohil, dirinya merupakan anggota dewan petahana, terpilih untuk periode 2019-2024 dan periode 2024-2029. Ilhammi adalah kader Golkar, dengan jabatan di kepengurusan partai Beringin tersebut sebagai bendahara DPD Golkar Rohil.

Sementara Basiran dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Rohil, juga merupakan dewan petahana, terpilih pada 2019-2024 dan periode 2024-2029. Basiran merupakan kader partai Nasdem dengan jabatan sebagai Ketua DPC Nasdem Rohil.

Basiran terbilang paten memimpin Nasdem, dimana periode lalu Nasdem berhasil memperoleh lima kursi di DPRD Rohil dan perolehan kursi tersebut masih dapat dipertahankan.

Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan defenitif DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029, dipimpin ketua sementara Ilhammi.

Hadir para anggota dewan, Plt Bupati Rohil diwakili Sekdakab H Fauzi Efrizal SSos MSi, unsur Forkopimda Rohil, perwakilan Kejari, perwakilan Polres, perwakilan Dandim 0321/Rohil, ketua PA dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) selaku pejabat yang melantik pimpinan DPRD Rohil.

Turut hadir staf ahli, asisten, kepala OPD, Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP, KPU dan Bawaslu Rohil, serta ketua partai politik.

Ilhammi menyebutkan mengacu pada UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD keberadaan pimpinan adalah alat kelengkapan untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang yang ada, sehingga perlu ditetapkan pimpinan DPRD Rohil defenitif.

"Sesuai ketentuan maka pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai 50 orang," kata Ilhammi.

Dimana partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama berhak menyampaikan usulan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan regulasi, maka diketahui Partai Golkar yang memperoleh kursi terbanyak pertama 10 kursi. (RPC)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com