Home
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024 | Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan | Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat | Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal | Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev Ops Mantap praja Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai | Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
Minggu, 06 Oktober 2024
/ Rokan Hilir / 16:21:52 / Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024 /
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 05/10/2024 - 16:21:52 WIB

Realitaonline.com, BAGANSIAPIAPI - Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat koordinasi (rakor) penurunan alat peraga pada Pilkada Serentak 2024 di Aula Bawaslu Rohil di Bagansiapiapi, Kamis (3/10/2024).

Rakor dipimpin Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE yang turut dihadiri Plt Bupati Rohil H Sulaiman, pihak KPU Rohil, penghubung/LO pasangan calon serta pihak terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE menyampaikan, tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Rohil. Yakni melakukakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan kampanye pada kepala daerah tersebut.

"Sebagai upaya dalam menciptakan suasana demokrasi yang kondusif dan damai, maka perlu diadakan rapat bersama stakeholder sebagai langkah pencegahan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK)," kata Zubaidah.

Dari rapat yang telah dilakukan disepakati dan ditetapkan bahwa alat peraga paslon yang anggaran atau biaya cetaknya bersumber dari anggaran pemerintah daerah ada logo pemda, yang terpasang di wilayah Rohil akan diturunkan oleh pemerintah daerah melalui jajaran terkait.

Sementara alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang dicetak mandiri oleh pasangan calon, Bawaslu Rohil dan jajarannya mengimbau agar ditertibkan secara mandiri oleh paslon.

Selanjutnya terkait APK yang tidak sesuai dengan desain ukuran ataupun bentuk yang telah ditetapkan oleh KPU Rohil nantinya akan ditertibkan oleh KPU Rohil dan jajarannya, tiga hari sebelum pemungutan suara (pada hari tenang) dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Rohil dan jajaran mengawasi proses penertiban APK.

Lebih lanjut Bawaslu Rohil juga telah memberikan surat imbauan nomor 287/PM.00.02.K.RA-08/09/2024 kepada paslon dan tim paslon ataupun penghubung/LO untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh tahapan kampanye sesuai dengan dengan jadwal yang telah ditentukan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana paslon atau tim paslon melalui LO untuk dapat menyampaikan desain APK ke KPU paling lama lima hari setelah penetapan nomor urut paslon dan ditembuskan ke Bawaslu Rohil dan pasangan calon atau tim Pasangan calon untuk dapat menurunkan alat peraga yang menyerupai APK dengan waktu penertibannya 3 x 24 jam sejak imbauan.

Plt Bupati H Sulaiman menyampaikan sambutannya, mengungkapkan tentu tidak terlepas untuk mengisi kekosongan dan menyelenggarakan Pilkada Serentak dan administrasi yang ada di Rohil, tentu hal itu menjadi tanggung jawab pihaknya bagaimana pelayanan masyarakat serta administrasi bisa berjalan dengan baik.

"Kami berperan dengan keamanan, kenyamanan dan kekondusifan pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Rohil 2024 ini. Kami berharap kepada kita semua agar Pilkada Serentak 2024 ini lebih baik dari Pilkada sebelum-sebelumnya," kata Sulaiman.

 

Tak hanya itu dirinya mengimbau, baik dari pemerintahan maupun dari tim pasangan calon untuk menciptakan kekondusifan, keramahtamahan, kebersamaan dalam Pilkada Serentak 2024.(Rpc)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com