Home
Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024 | Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan | Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat | Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal | Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev Ops Mantap praja Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai | Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
Minggu, 06 Oktober 2024
/ Siak / 08:52:26 / Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP /
Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP
Kamis, 03/10/2024 - 08:52:26 WIB

Realitaonline.com, SIAK - Kekerasan seksual (rudapaksa) dilakukan enam remaja yang masih duduk dibangku SD dan SMP terhadap remaja putri berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP, dua terduga pelaku masih kelas 3 SD.

Keenamnya berinisial BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ, masing masing berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH didampingi PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH.

Dari enam pelaku, dua masih duduk di bangku kelas 3 SD, satu kelas VI, dan tiga lainnya duduk di kelas 1 SMP atau kelas VII.

"Kekerasan seksual (ruapaksa) itu dilakukan saat korban pulang sekolah di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," terang Kasat Bayu.

Adapun kronologis kejadiannya, pada Jumat (13/9) sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Dalam perjalanan korban bertemu dengan para pelaku BZ, PZ, dan FO. Oleh ketiganya korban diajak untuk mengikuti para pelaku.

BZ mengatakan kepada korban, "ikuti saja aku."

Lalu korban berjalan mengikuti BZ. Sesampai di simpang salah satu rumah ibadah, korban dan BZ masuk ke semak-semak belakang rumah ibadah itu.

BZ langsung menggauli korban sambil mengatakan jangan memberi tahu siapapun.

Selanjutnya di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, korban diajak BZ, OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ untuk melakukan persetubuhan. 

 

"Persetubuhan dilakukan secara bersama sama dan keenamnya menggerayangi dan memiliki peran masing masing terhadap tubuh korban, baik dari mulut, dada dan bagian lainnya," ungkap Kasat Bayu.

 

Selanjutnya pada Sabtu (14/9), korban kembali diajak pelaku melakukan hal yang sama sampai para pelaku selesai dan hasratnya terlampiaskan.

 

Lalu mereka membubarkan diri meninggalkan korban dan korban pun akhirnya pulang ke rumah.

 

"Tak kuat menjadi budak nafsu, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakaknya, selanjutnya pada Ahad (21/9) keluarga korban melaporkan kepada kami pihak kepolisian atas apa yang menimpa korban," terang Kasat Bayu.

 

Sementara PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dan akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor atau pelaku.

 

"Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini mengingat para pelaku masih di bawah umur, berusia 11, 12, 13 dan 14 tahun," terangnya. (Rpc)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com