Home
Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev Ops Mantap praja Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai | Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024 | Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan 6 Langkah Konkrit dan Penyediaan Aplikasi JINNI | Mengedukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Kecelakaan Fatal dalam Cooling System Sambut Pilkada Aman dan Damai | Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP | Cooling System Pilkada Damai 2024, Kasatlantas Polres Kampar Dialog di Radio Swara Kampar
Sabtu, 05 Oktober 2024
/ Pekanbaru / 18:29:37 / PN Pekanbaru Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang /
PN Pekanbaru Kabulkan Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Minggu, 29/09/2024 - 18:29:37 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan,Kamis,26 September 2024.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri/Kejari Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi,mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia.red

 

   
Kamis, 03/10/2024 - 10:03:43 WIB
Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev Ops Mantap praja Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai
Kamis, 03/10/2024 - 09:57:17 WIB
Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
Kamis, 03/10/2024 - 09:30:05 WIB
Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan 6 Langkah Konkrit dan Penyediaan Aplikasi JINNI
Kamis, 03/10/2024 - 09:21:43 WIB
Mengedukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Kecelakaan Fatal dalam Cooling System Sambut Pilkada Aman dan Damai
Kamis, 03/10/2024 - 08:52:26 WIB
Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP
Rabu, 02/10/2024 - 09:22:25 WIB
Cooling System Pilkada Damai 2024, Kasatlantas Polres Kampar Dialog di Radio Swara Kampar
Rabu, 02/10/2024 - 09:18:54 WIB
Dalam Waktu Dekat Kampar Akan Lakukan Uji Coba Penerapan Transaksi BBM Pertalite Menggunakan QR Code.
Rabu, 02/10/2024 - 09:06:31 WIB
Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Kapolres Rohil Ingatkan Personil Optimalkan Cooling System
Rabu, 02/10/2024 - 09:01:52 WIB
Syukuran Hari Jadi ke-4, Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau Sebar Bantuan Sosial
Rabu, 02/10/2024 - 08:51:48 WIB
Strategi Yang Dikembangkan yaitu Melaksanakan Skrining Penyakit Tidak Menular Minimal 1 Kali
Selasa, 01/10/2024 - 20:47:19 WIB
Prevalensi PTM Telah Menjadi Ancaman Yang Serius khususnya dalam perkembangan Kesehatan Masyarakat
Selasa, 01/10/2024 - 20:38:27 WIB
Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Karutan Dumai Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Sesditjenpas
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com