Realitaonline,com.Nias Barat - Kuasa Hukum Pasangan Khenoki Waruwu – Sabahati Gulo, S.Sos., MM dari Kantor Hukum Itoloni Gulo, SH & Asosiasi resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Rabu (25/09/2024), atas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, SH., MM.
Laporan ini didasari dengan berbagai Pelanggaran Administrasi Pemilu yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat atas Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH., MM.
Itoloni Gulo, SH selaku Kuasa Hukum Pasangan Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo, S.Sos., MM membenarkan bahwa benar telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tersebut di Bawaslu Nias Barat.
“Benar, hari ini kami telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah kami ajukan, telah diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu Nias Barat”, ungkapnya.
Itoloni Gulo, SH juga pada pokoknya menjelaskan hal yang menjadi isi dari Permohonan tersebut.
“Adapun hal yang menjadi isi dari Permohonan tersebut antara lain yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat yang telah menetapkan pasangan calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH, MM telah melanggar Pasal 26 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menegaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, sementara Sozisokhi Hia, SH., MM dalam kenyataannya hingga saat ini belum menyerahkan surat keterangan dimaksud.
Dalam membuktikan terkait dengan dalil permohonan tersebut, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti termasuk Surat Keterangan dari BKPSDM Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3588/BKPSDM/2024 tertanggal 20 September 2024 yang menegaskan bahwa Permohonan Pengundurang diri Sozisokhi Hia, SH., MM belum diproses karena permohonan pengunduran diri tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Selain daripada itu kita juga telah melampirkan Surat dari Badan Kepegawaian (BKN) Nomor: 6367/B-MP.02.01/SD/D/2024 tertanggal 19 September 2024 yang meminta Sozisokhi Hia, SH., MM agar segera melengkapi persyaratan pensiun APS dan diusulkan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian melalui SIASN.
Dengan tidak adanya surat keterangan sebagaimana disebutkan Pasal 26 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dari Sozisokhi Hia, SH., MM maka secara hukum KPU Nias Barat tidak dapat menetapkan Sozisokhi Hia, SH., MM sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024.
Tindakan KPU Nias Barat tersebut adalah merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan akibat dari tindakan tersebut Komisioner KPU Nias Barat dapat dikenai sanksi.
Dengan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tersebut, kami berharap agar BAWASLU Nias Barat memberikan putusan yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan merekomendasikan kepada KPU Nias Barat untuk membatalkan Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, SH., MM. *(tim).