Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Rabu, 08 Mei 2024
/ Siak / 14:02:11 / Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan dan Curat /
Tim Opsnal Polsek Tualang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan dan Curat
Sabtu, 24/02/2024 - 14:02:11 WIB
Pelaku Pemerasan Dan Spesialis Curat Diamankan Oleh Tim Opsnal Polsek Tualang

Realitaonline.com, Siak - Aksi kejahatan pemerasan dan curat di wilayah hukum Polsek Tualang berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Dua orang pelaku, dengan inisial A.D (17 tahun) dan SR (15 tahun), berhasil diamankan pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Maredan simp.8 Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban melintas di lokasi kejadian dan dipanggil oleh salah satu pelaku.

Pelaku kemudian meminta uang dan rokok kepada korban dengan nada keras serta mengeluarkan benda tajam. Saat korban hendak memberikan uang, kedua pelaku langsung merampas uang korban sebesar Rp 214.000 dan melarikan diri.

"Mendapatkan laporan tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumah di Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat. Kemudian, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH melaporkan kepada saya untuk dilakukan penangkapan," ungkap Kompol Arry.

Tim Opsnal Polsek Tualang, dibantu Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto.SH.MH, segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku juga melakukan beberapa aksi pencurian di sekitar kampung Madura, antara lain di SDN 017 Maredan Barat dan rumah-rumah warga sekitar.

"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa infokus merk Mikcofision warna putih dan kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih BM 6909 JO yang digunakan saat melakukan pencurian di SDN 017 Maredan Barat," jelas Kompol Arry.

Kompol Arry menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Tualang terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com