Home
Paket Sembako Dikirim ke Pulau Rupat | Ciptakan Produk Turunan Nanas, Memajukan Wilayah dan Sejahterakan Masyarakat | Lift TASL Siak Raih Rekor MURI | Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Jum'at, 10 Mei 2024
/ Kepulauan Nias / 07:03:19 / Pengangkatan PJ. Kepala Desa Kewenangan Bupati Dan Telah Sesuai Prosedur /
Pengangkatan PJ. Kepala Desa Kewenangan Bupati Dan Telah Sesuai Prosedur
Jumat, 05/01/2024 - 07:03:19 WIB

Realitaonline.com. Nias Barat -- Pengangkatan Penjabat (Pj.) Kepala Desa merupakan kewenangan Bupati dan telah sesuai tahapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta pertimbangan atau usulan dari masyarakat, karena penjabat yang diangkat merupakan seorang PNS yang berada di bawah kewenangan Bupati.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 105 Pj. Kepala Desa se Kabupaten Nias Barat pada Kamis (28/12/2023) lalu.

"Saya berharap tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mempolitisir dan membangun opini, karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati Nias Barat saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Pj. Kepala Desa.

Seharusnya, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan kembali akhir tahun ini, namun dengan adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.55/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/1419/BPD tanggal 29 Maret 2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Penegasan Pelaksanaan Pilkades, maka telah dilaksanakan Rapat Koordinas dengan Forkopimda Kabupaten Nias Barat dan Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat dengan hasil kesepakatan bahwa pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023 ditunda sampai dengan selesainya Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024.

Menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut, Bupati Nias Barat menetapkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 117 Tahun 2023 tentang Penundaan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nias Barat setelah Pelantikan Preaiden/Wakil Presiden dan Bupati/Wakil Bupati Nias Barat hasil Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024 sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023.

"Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa dan adanya penundaan pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan baik. Maka untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong, Bupati mengangkat PNS dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat menjadi Pj. Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa Defenitif," ujar Bupati Nias Barat.
*(bz)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com