Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Siak / 07:11:40 / Kawanan Pencuri Sapi Beraksi di 16 TKP /
Kawanan Pencuri Sapi Beraksi di 16 TKP
Rabu, 13/12/2023 - 07:11:40 WIB

REALITAONLINE.COM, SIAK - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi mengatakan, tiga tersangka pencurian sapi berinisial S (58) warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, AES (21) dan SH (41) warga Duri, Kabupaten Bengkalis, sudah beraksi di 16 titik di delapan kabupaten.

Disebutkan Kapolres, dari keterangan pelaku sudah beraksi di 16 titik di delapan kabupaten, Belilas Kabupaten Inhu 2 TKP, Kabupaten Rohul di Rambah Hilir 1 TKP, Tandun 3 TKP, Melibur Kabupaten Bengkalis 2 TKP, Sorek, Kabupaten Pelalawan 3 TKP, Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi 1 TKP, Langkai Kabupaten Siak 1 TKP, Sosa Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut 1 TKP, Batu Langkah Kecil, 1 TKP, Muara Jalai 1 TKP, gagal mencuri, mobil dibakar warga Kabupaten Kampar.

Dalam konferensi pers yang digelar, Ahad (10/12), Kapolres Asep menerangkan kronologis penangkapan mulai adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi dengan korban bernama Ronal Dinawinata (40), warga Jalur Dua Siak-Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan Siak.

Atas laporan korban, kemudian Kasat Reskrim Iptu Tony melakukan pengembangan bersama timnya.

Kemudian Kasat Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Fuad untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sapi itu.

Selanjutnya, Kamis (7/12) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Kami menduga sapi yang hendak diperjualbelikan itu, merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kapolres.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Tony mengirim Unit Opsnal untuk menuju tempat transaksi. Dari hasil pengecekan, ternyata benar yang diperjualbelikan sapi milik korban.

“Kemudian, Jumat (8/12), kami mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian berinisial S,” terang Kapolres.

Dari introgasi awal, S mengaku membeli dari tersangka AES. Selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan AES, lalu tim mengamankan AES di Duri, Kabupaten Bengkalis. AES mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.

“Kami langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan membawa mereka ke Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan,” terang Kapolres Asep.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Sabak Auh Noto mengeluhkan tentang maraknya pencurian ternak sapi. Atas pengungkapan yang dilakukan Polres Siak, Noto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran Polres Siak.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com