Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Siak / 07:39:58 / Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak /
Resmikan Rumah Restoratif Justice di Siak,
Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak
Rabu, 29/11/2023 - 07:39:58 WIB
Kajari Siak bersama Bupati Alfedri melakukan gunting pita tanda peresmian Rumah RJ di Siak

Realitaonline.com, SIAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura, Tri Anggoro Mukti meresmikan balai kerapatan rumah Restoratif Justice (RJ), Selasa (28/11).
 
Tidak hanya itu, acara yang berlangsung di gedung LAMR Kabupaten Siak siang itu, Kajari Siak bersama undangan lainnya juga berkesempatan melakukan penanaman pohon secara serentak di 8 Kecamatan se-Kabupaten siak, yang dikemas secara virtual zoom untuk masing-masing Kecamatan.
 
Tampak hadir pada acara peresmian balai kerapatan rumah Restoratif Justice tersebut, Bupati Siak Alfedri, Forkopimda Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Ketua LAMR Siak, Kepala OPD silingkup Pemkab Siak, Ketua Pramuka Karcab Siak, Para Camat, Kapolsek, LSM dan Ormas Se Kabupaten Siak.
 
Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti menyampaikan, bahwa Rumah RJ yang berada di Siak, pada hari ini diresmikan secara langsung oleh Bupati Siak Alfedri di delapan Kecamatan secara serentak dengan menggunakan virtual zoom.
 
“Untuk di Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, acara di kemas secara langsung, yang mana acar peresmian rumah RJ di Siak berpusat disini,” kata dia.
 
Sementara untuk Lembaga Adat Melayu Riau lainnya, yakni di Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Pusako, Sungai Apit, Sungai Mandau dan Tualang, digelar secara virtual zoom, sambungnya.
 
Dalam sambutannya, Kajari Siak mengatakan, bahwa penegakan hukum dengan pendekatan restoratif justice  yang dilakukan oleh kejaksaan memiliki ciri khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri, dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.
 
“Pendekatan keadilan restoratife yang dilakukan kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan itu sendiri,” tutur Kajari Siak.
 
Lebih jauh Kajari menjelaskan, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, maka dibentuklah wadah rumah restoratif justice atau rumah RJ.
 
Rumah RJ ini akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama,adat agar bersama-sama dengan jaksa dalam menyelesaikan perkara yg berorientasi pada perwujudan keadilan substantif.
 
"Selain itu, dengan terlaksananya peresmian rumah RJ di Siak dan penanaman pohon secara serentak, menjadi sebagai bentuk kolaboratif Kejari Siak dengan lembaga adat melayu riau Kabupaten Siak dalam mengukuhkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat serta penanaman pohon secara bersama," pungkas Kajari Siak.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com