Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Rabu, 08 Mei 2024
/ Siak / 19:09:16 / Sat Reskrim Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor /
Tim Opsnal Polsek Sabak Auh Bersama Tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Siak Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Sabtu, 28/10/2023 - 19:09:16 WIB

Realitaonline.com, Sabak Auh , Penangkapan pelaku pencurian sepeda Motor milik Sdr.MUSTOFA, atas kerjasama Tim Opsnal Polsek Sabak Auh bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak,Sabtu , (21/10/23) pukul 09.00 wib.

Pelaku ditangkap Curanmor. Inisial KR Als HD, 22 Thn, Swasta di Bungaraya Paket C RK III Desa buantan Lestari Kec.Bungaraya Kab.Siak.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor di Bungaraya Paket C RK III Desa buantan Lestari Kec.Bungaraya Kab.Siak oleh tim Opsnal Polsek Sabak Auh bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak yang di pimpinnya langsung.

IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian sepeda motor merek Honda Beat milik Sdr.MUSTOFA yang sedang bekerja membuat pagar di Salah satu Veron 88 di Kampung sungai tengah Kec.Sabak Auh.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 12.00 Wib sepeda motor tersebut tidak terlihat lagi, korban Mustofa bertanya kepada teman-teman yang sama berkerja di Veron itu juga” apakah ada yang meminjam sepeda motor milik nya atau ada yang membawa nya” setelah semua teman-teman nya di tanya tidak ada satu pun yang meminjam atau membawa sepeda motor nya, kemudian korban melaporkan kepada pemilik veron saudara Tony, saudara Tony menyuruh pekerja nya untuk membuka rekaman CCTV yang terpasang di ruko tempat awal sepeda motor korban di parkirkan, setelah di cek rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki yang tidak di kenal berjalan ke arah sepeda motor korban dengan menggunakan pakaian baju kaos hitam dan celana jeans warna biru yang duduk di sepeda motor milik korban Mustofa dan kemudian menghidupkan sepeda motor lalu membawa sepeda motor korban pergi berdasarkan kejadian tersebut Sdr.Mustofa mencari sepeda motor nya namun tidak ketemu lalu melaporkan ke jadian kepada Polsek sabak auh pada kamis tanggal 25 Mei 2023 tiga hari setelah kejadian yang mana kabar dan berita pencurian tersebut telah Viral di Media Sosial dan sangat meresahkan masyarakat, setelah menerima Laporan dari Korban Sdr.MUSTOFA Unit Reskrim Polsek sabak auh melakukan cek TKP dan Mengamankan Rekaman Vidio CCTV pelaku yang mengambil sepeda motor Korban, atas rekaman tersebut Unit Reskrim Polsek sabak auh berkordinasi dengan Unit Reskrim Polres Siak, untuk Mencari tahu siapa Pelaku yang mengambil Sepeda motor milik Korban tersebut, dan berdasarkan Hasil Penyelidikan yang telah di lakukan selama 5 (lima) bulan oleh Team Gabungan Opsnal Reskrim

Pada hari sabtu tanggal 21 Oktober 2023 dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di TKP didapati informasi bahwa untuk Pelaku yang terekam CCTV dan Viral di Media sosial adalah seorang laki-laki yang biasa di kenal dengan nama KR Als HD yang beralamat di Desa Jayapura Kec.Bungaraya selanjutnya Team gabungan Opsnal Polres Siak yang di Pimpin oleh Kapolsek sabak auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN S,Tr.K melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial KR Als HD dan setelah bertemu dengan di duga pelaku di Pakad C RK III Desa Buantan Lestari Kec.Bungaraya Kab.Siak, kemudian pelaku di amankan dan di lakukan introgasi berdasarkan pengakuan nya bahwa benar dianya yang melakukan Pencurian Sepeda motor dan terekam CCTV, dianya melakukan Bersama teman nya yang berinisial LR dan di jual kepada BS selanjutnya team Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Siak membawa pelaku ke Polsek sabak auh untuk di lakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainya lebih lanjut.

Dan untuk Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Sabak Auh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 7 Thn,” sedangkan korban mengalami kerugian 12 .000.000 jelas IPDA FIQIH PANJI.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com