Home
Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol
Kamis, 09 Mei 2024
/ Kuantan Singingi / 15:49:14 / Takut Foto Bugilnya Disebar, Remaja di Kuansing Terpaksa 'Layani' Tetangga /
Takut Foto Bugilnya Disebar, Remaja di Kuansing Terpaksa 'Layani' Tetangga
Rabu, 04/10/2023 - 15:49:14 WIB
Ilustrasi pemerasan seks yang dialami seorang remaja di Kuansing

Realitaonline.com, TELUKKUANTAN – Seorang remaja di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terpaksa 'melayani' teman prianya, sebab ia takut foto tak senonohnya menyebar.

Pemerasan seks yang dialaminya sudah berlangsung bertahun-tahun. Terakhir, ia dipaksa melayani tetangganya pada 20 September lalu. Kali ini, korban tidak hanya disetubuhi, tapi juga mendapatkan kekerasan fisik.

Pelaku yang diketahui berinisial AN (20), pertama kali menyetubuhi korban pada Maret 2022. Saat itu, korban masih berstatus pelajar. AN selalu minta korban untuk datang ke rumahnya. Jika menolak, AN mengancam akan menyebar foto korban. Foto ini diambil sendiri oleh AN.

Takut fotonya tersebar, remaja ini hanya bisa pasrah. Hingga pada 21 September 2023, orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerasan seks dan penganiayaan. Orangtua tak terima dan melapor ke Polres Kuansing.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap AN yang berada di rumahnya, Senin (2/10/2023). Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Rabu (4/10/2023) siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.

"Benar, pelaku sudah ditangkap guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

Pelaku disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com