Home
Paket Sembako Dikirim ke Pulau Rupat | Ciptakan Produk Turunan Nanas, Memajukan Wilayah dan Sejahterakan Masyarakat | Lift TASL Siak Raih Rekor MURI | Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Kamis, 09 Mei 2024
/ Dumai / 14:50:46 / Asisten II Ingatkan Agar Pengawasan Terhadap Obat Dan Makanan Terus Dimaksimalkan /
Buka Kegiatan Asistensi Regulasi BPOM RI Nomor 27 Tahun 2022,
Asisten II Ingatkan Agar Pengawasan Terhadap Obat Dan Makanan Terus Dimaksimalkan
Selasa, 05/09/2023 - 14:50:46 WIB

Realitaonline.com, DUMAI - Pelaksanaan Asistensi Regulasi Nomor 27 Tahun 2022 ini sebagai salah satu aksi penguatan terhadap pengawasan Obat serta Makanan yang sering beredar di Kota Dumai. Kegiatan ini turut dihadiri beberapa instansi vertikal seperti Bea Cukai Kota Dumai, Lanal Dumai, serta instansi pengawas perbatasan lainnya di Kota Dumai, Senin (4/9/2023). 

Kepala BPOM RI Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm,.A.Pt mengungkapkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberi edukasi serta pemahaman yang berlanjut untuk pengawasan Obat serta Makanan di Kota Dumai. Apalagi, menurut Ully bahwa Kota Dumai merupakan salah satu daerah perbatasan yang rawan penyelundupan Obat serta Makanan tidak terdaftar. 

Selanjutnya, Ketua Balai Besar BPOM RI Kota Pekanbaru Drs. H. Indra Ginting, Apt., M.M, mengutarakan bahwasanya peredaran Obat dan Makanan harus benar benar di awasi agar tidak merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat yang mengonsumsinya. 

Wali Kota Dumai yang diwakili Asisten II Setdako Syahrinaldi, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Dumai siap mendukung upaya BPOM RI dalam pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan. Asisten II Setdako menginginkan agar sinergi antar instansi dapat terjalin baik agar peredaran Obat dan Makanan bisa diawasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 

"Kami menghimbau agar masyarakat perhatikan Obat dan Makanan yang terdaftar dengan memeriksa barcode BPOM RI yang tersedia pada kemasan. Sebab, Obat dan Makanan yang terdaftar sudah dikonsumsi dan tidak berdampak negatif pada tubuh manusia" ujar Syahrinaldi menyampaikan pesan kepada masyarakat. 

Selanjutnya, kegiatan pun dilanjutkan dengan Pemaparan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam  Wilayah Indonesia oleh Direktorat Cegah Tangkal serta Direktorat Pengawasan dan Peredaran Pangan Olahan dan selanjutnya adalah Pemaparan Materi oleh KPPBC TMP B Dumai. 

Kegiatan pun ditutup dengan diskusi bersama dan penandatanganan komitmen Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Dumai. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Loka Besar BPOM RI Kota Pekanbaru, Pimpinan dan staf Loka BPOM RI Kota Dumai serta tamu undangan lainnya.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com