Home
Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun | Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024 | Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab | Walikota Dumai Tingkatkan Program Kesehatan dan Kebersihan | Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat
Kamis, 09 Mei 2024
/ Dumai / 13:12:16 / 758 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas /
Diserahkan Secara Simbolis oleh Wali Kota Dumai,
758 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Kemerdekaan, 12 Orang Langsung Bebas
Sabtu, 19/08/2023 - 13:12:16 WIB

Realitaonline.com, DUMAI- Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 78 adalah milik semua masyarakat Indonesia, tak terkecuali para penghuni Rumah Tahanan (Rutan). 

Usai menyaksikan dan mengikuti Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 yang disiarkan secara live streaming, Rutan Kelas II B Dumai menggelar acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 Bagi Narapidana Dan Anak Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai.

Sebanyak 758  warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi  HUT RI ke 78, yang mana 12  warga binaan  langsung bebas.

Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai, dilaksanakan di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Kamis  (17/8/2023).

Wali Kota Dumai, H. Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu bersama Forkopimda Kota Dumai, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negera kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan, untuk meningkatkan keterampilan mereka selama menjalani massa hukuman. 

"Kita harapkan dengan pemberian remisi kemerdekaan ini para narapidana lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dinegara ini," pesannya

Paisal juga berharap, warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota D‎umai.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, Paisal berpesan jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah, tidak ada kata terlambat.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima warga binaan yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu‎ menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Dirinya mengungkapkan, remisi HUT RI Ke 78 diberikan kepada  warga binaan, dari 758 warga binaan yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. 

Lebihlanjut dijelaskanya, warga binaan yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan total penerima remisi sebanyak 758 orang.

"Pesan saya, untuk warga binaan yang menerima remisi bebas agar tetap menjalani kehidupan yang positif dan dapat berbaur kembali ditengah masyarakat," pungkasnya.

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com