Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Rokan Hulu / 22:04:28 / Sidang Ditunda, Inilah penjelasan JPU Rohul /
Sidang Ditunda, Inilah penjelasan JPU Rohul
Selasa, 30/05/2023 - 22:04:28 WIB

Realitaonline.com, Rokan Hulu-- Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perselingkuhan ASN guru yang sedianya diagendakan hari ini, Selasa (30/5/2023) terpaksa ditunda sampai hari Senin depan.

Hal ini cukup mengecewakan banyak pihak, terutama dari keluarga korban. Alasan penundaan sidang tuntutan JPU ini juga menimbulkan spekulasi banyak pihak. Menjadi wajar bilamana asumsi liar bermunculan karena kinerja JPU memang dinilai tidak profesional.

Keterangan yang didapat dari suami korban sesaat setelah penundaan sidang terlihat mengungkapkan kekecewaan nya."Sudah habis pikiran dan energi saya untuk menjalani proses persidangan dari awal, Saya ingin kasus ini segera selesai dan ada keadilan yang saya dapat dari perilaku terdakwa", jelas suami korban.

Dikatakannya Tentu bukan sanksi hukum nya saja yang diharapkan, tapi lebih kepada sanksi pelanggaran secara etik dan moral yang dilakukan oleh terdakwa yang nyata mencoreng nama baik dan martabat korps dan insan guru.

Terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, media langsung konfirmasi dengan Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Robby Prasetya dan rekannya JPU Nurul Annisa.

"Notice tuntutan perkara nya baru turun dari pimpinan siang tadi, jadi belum bisa kita serahkan ke PN untuk agenda pembacaan tuntutan", kata Kasi Pidum Kejari Rohul ini.

"Untuk tuntutan terhadap terdakwa kita split menjadi dua, ada yang untuk laki-laki dan untuk perempuan nya", tambah JPU Nurul Annisa.

Lebih detail Robby menjelaskan terkait soal tuntutan perkara,"Terkait Tuntutan perkara kita mengambil pertimbangan dari seluruh fakta persidangan yang berjalan". Artinya secara eksplisit Kasi Pidum Kejari Rohul ini menekankan pemberitaan yang berkembang terkait kasus ini terkesan satu arah.

Dari penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU tadi, alasan situational yang dikedepankan Kasi Pidum Kejari Rohul juga terkesan normatif, bukan bermaksud mengkomparasi kasus per kasus, tapi melihat materi pertimbangan tuntutan yang tidak se kompleks kasus Tipikor misalnya, kinerja JPU yang dibawahi Kasi Pidum Kejari Rohul memang terindikasi lamban.

Artinya dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan menjadi Senin depan, (5/6), tentu ada rentang waktu dua minggu yang dapat diduga rentan dimainkan oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak lainnya. Tentu ini harus dihindari dan kasus ini harus terus dikawal agar terdakwa dengan perilaku amoral nya dapat ditindak tegas, baik secara hukum dan sanksi administratif nya.(tim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com