Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Kamis, 25 April 2024
/ Rokan Hulu / 09:33:19 / Kejaksaan Rohul tuntut terdakwa pembunuhan 20 tahun penjara. /
Kejaksaan Rohul tuntut terdakwa pembunuhan 20 tahun penjara.
Selasa, 04/04/2023 - 09:33:19 WIB

Realitaonline.com, Rokan hulu- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu), Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H. melaksanakan sidang secara offline perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, bertempat dipengadilan negeri pasir pengaraian, Senin (3/4/2023) sore.

Dalam agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa Berinisial S (36) dan satu lagi Berinisial R (25). Adapun Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis: Rony Suata, S.H., M.H.; Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H.

Isi tuntutan Terdakwa tersebut sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :
1. Menyatakan Terdakwa I SURYANSAH Als SASA Bin YAHYO (Alm) dan Terdakwa II RAMADI Als MADI Bin LEGIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko mengatakan hari ini kami sudah membacakan tuntutan atas nama kedua terdakwa dan pasal yang dapat kami buktikan yaitu pasal primair pasal 340 dan pasal 365 ayat 4, masing-masing terdakwa kami dituntut 20 tahun.

"Adapun dasar dari tuntutan 20 tahun tersebut karena korban meninggal kemudian ada juga yang luka parah dan tentu saja ini sudah kita rundingkan dengan tim jaksa umum penuntut yang lain," kata Fajar.

Agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.(mi)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com