Home
Rakor Penanganan Karhutla, Kapolres Rohil Ajak Sinergisitas Semua Pihak | Lakukan Pemadaman Pagi hingga Malam, Kapolres Pastikan Karhutla di Rohil Sudah Terkendali | Usai Dilantik, Pengkab PBSI Kampar Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Bulu Tangkis | Resmi di Buka Pj Skda Kampar, Sebanyak 300 Atlit Bulu Tangkis Ikuti Kejurkab Bulutangkis.  | Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap, Kelurahan Kampung Dalam Siak Darurat Narkoba | Bupati Kasmarni Jamu Makan Malam Ustadz Anugrah Cahyadi dan Salman Amrillah
Sabtu, 27 Juli 2024
/ Nasional / 12:50:04 / Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara /
Keterlaluan! Oknum Polisi Pemerkosa Anak SD Hanya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Sabtu, 11/03/2023 - 12:50:04 WIB

Realitaonline.com,Cirebon – Oknum Polisi bernama Chumaedi Saefudin yang didakwa atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur hanya divonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang sangat tidak adil bagi korban tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota, Harry Ginanjar, S.H., M.H. dan Ranum Fatimah Florida, S.H., M.H.

Putusan hakim bagi Briptu Chumaedi Saefudin dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 15 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan. Hakim berpendapat bahwa hanya dakwaan KDRT terhadap anak yang bisa ditimpakan hukuman kepada Chumaedi Saefudin itu.

Penasehat hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, S.H., S.Psi., menyatakan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim ini. Dia menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan keterangan korban di persidangan. Faktanya, kata Hetta, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan seksual oleh terdakwa. Dua hasil visum dari dua lembaga berbeda juga menyatakan terdapat luka robek akibat benda tumpul di alat kelamin korban.

“Saya menyesalkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyetujui pendampingan traumatis korban,” ungkap Hetta dengan nada sedih, Kamis, 9 Maret 2023.

Lanjutnya, dirinya berharap Jaksa dapat mengajukan banding dan berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dapat lebih bijaksana untuk memberikan keadilan untuk korban. “Saya berharap Jaksa ajukan banding dan semoga di Pengadilan Tinggi nanti ada keadilan untuk korban,” tambah Hetta penuh harap.

Menanggapi putusan majelis hakim di PN Sumber tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, di Jakarta menyatakan amat prihatin dengan kualitas para pelayan hukum di negeri ini dalam memberikan keadilan bagi rakyat. Pria yang mengenyam pendidikan pasca sarjana di bidang Global Ethics di Universitas Birmingham, Inggris, itu mempertanyakan kapasitas dan integritas ketiga majelis hakim yang mengadili kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini.

“Keterlaluan. Anda bayangkan saja, kerja-kerja penggalian informasi, data, dan keterangan dari para pihak terkait, termasuk pelaku dan korban sudah dilakukan oleh penyidik di Polres melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, team JPU melakukan proses yang sama untuk menyempurkan dan memastikan peristiwa yang terjadi hingga muncul dalam bentuk dakwaan dan tuntutan 15 tahun penjara untuk pelaku. Lantas, hakim kemudian dengan enteng memutus ringan pelaku. Hampir pasti ada yang tidak beres dalam vonis hakim itu,” urai Wilson Lalengke yang menambahkan bahwa dirinya sejak awal memantau terus kasus ini sebagai bentuk pembelaan terhadap ibunda korban, Vinny Meipanji Pratiwi, yang adalah anggota PPWI Cirebon.

Wilson kemudian menambahkan bahwa kasus oknum polisi memperkosa anak tirinya itu sudah menjadi isu nasional sejak Kapoda Jawa Barat, Irjenpol Drs. Suntana, M.Si., berjanji untuk memproses oknum polisi bejat ini, beberapa bulan lalu di Kopi Jhoni Hotman Paris Hutapea. Tidak hanya itu, Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa kasus oknum Briptu Chumaedi Saefudin tersebut telah dilaporkan langsung ke Divpropam Polri melalui Karo Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono, dan Kabag Yanduan, Kombespol Daddy Hartadi.

“Sekarang kita tagih janji para petinggi Polri ini, mana buktinya bahwa Anda akan membereskan para oknum bejat laknat di institusi Polri? Ataukah memang lembaga Polri ini merupakan tempat memelihara ma

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com