Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Rokan Hulu / 21:38:59 / Terlibat Asmara Yang Berujung Petaka, Berikut Kronologisnya . /
Terlibat Asmara Yang Berujung Petaka, Berikut Kronologisnya .
Senin, 27/02/2023 - 21:38:59 WIB

Realitaonline.com, Rokan Hulu - Terkait penemuan sesosok mayat laki-laki di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau,Polres Rohul gelar Konferensi Pers dihalaman Mako Polres Rohul,Senin (27/02),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH yang Didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasus Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki inisial almarhum PM,

Dalam penjelasannya dihadapan puluhan wartawan Putra Napitupulu menyebutkan, Bahwa kronologis pengungkapan berawal dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada sesosok mayat laki-laki ditemukan di perkebunan sawit merupakan Milik masyarakat,

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Rohul ini yang didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH menerangkan, Bahwa terduga pelaku inisial PA (26) yang merupakan seorang ibu rumah tangga, Lanjut Anra Nosa menjelaskan, Bahwa berdasarkan pengakuan terduga PA dihadapan penyidik,

PA mengatakan, Bahwa dia sudah ada hubungan asmara sebelumnya dengan korban (PM) dan sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelumnya dan kali keduanya melakukan hubungan Badan, korban pun Na’as dan menghembuskan nafas terakhirnya saat Usai melakukan hubungan intim,(PA-Red),

Sebelum pertemuan mereka, PA di telpon oleh PM untuk mengajak bertemu dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar satu juta limaratus ribu rupiah.PA pun menyetujui kesepakatan mereka.

Setelah melakukan hubungan haram itu,(masih pengakuan PA-Red),Ketika korban PM (alm) sudah kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut, masih berada diatas pelaku (PA),lantas pelaku mendorong korban dengan tangannya lewat bagian leher, Korban terjatuh kesamping. PA sempat memanggil korban dengan menggoyang goyangkan tubuh PM (alm) pak de.. pak de… !!

Rasa ketakutan yang dalam PA pun pulang kerumah kakaknya YY dan menceritakan kejadian tersebut.

Menanggapi cerita PA lantas YY (28) dan di bantu BP (36) langsung turun kelokasi dan melihat SPM korban dan tanpa pikir panjang BP mengambil SPM merek Beat warna putih milik korban.

"Atas kejadian tersebut terhadap ketiga pelaku diberikan pasal 338 junto pasal 365 ayat 3,"
Kata Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH.(mi)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com