Realitaonline.com.Nias Barat --Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengadakan Temu Pers tentang klarifikasi atas pemberitaan media dan LSM yang sempat viral di media sosial dua pekan terakhir, bertempat di ruang Aekhula, Onolimbu, Senin 06/02/2023.
Sekda Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M saat menyampaikan kepada Insan Pers, bahwa sebagaimana yang diberitakan dari beberapa Media Cetak dan Online, dan LSM Somasi yang melaporkan Disparbudpora Kabupaten Nias Barat kepada Kejaksaan yang diduga telah mengadakan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan T.A 2021, berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Sekda Sozisokhi Hia menjelaskan bahwa, dari enam (6) poin temuan BPK pada Disparbudpora Kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2021 yang dilaporkan oleh LSM Somasi, ada yang sifatnya administrasi dan ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan daerah, diantaranya :
1. Adanya kesalahan penganggaran dengan barang/jasa untuk pengadaan aset tetap.
2. Adanya kesalahan penganggaran belanja barang modal untuk pengadaan barang ebisma.
3. Adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersifat ganda.
4. Adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, akomodasi yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya.
5. Adanya kelebihan pembayaran honorarium penanggungjawab pengelolaan keuangan.
6. Adanya kelebihan pembayaran honorarium pengelola sistem aplikasi berbasis daerah.
“Dengan demikian, apa yang telah disampaikan sebelumnya bahwa, hal tersebut telah ditindak lanjuti dan clear, serta telah ada tindakan pengembalian ke Kas Daerah”, jelas Mantan Kadis PMD dan Kesbangpol ini.
“Oleh karena itu, melalui pertemuan Pers ini diharapkan kepada rekan – rekan Pers sebagai mitra Pemkab Nias Barat untuk disampaikan dan disebarluaskan kepada publik tentang klarifikasi dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Dimana masih terdapat yang belum memahami dan menerjemahkan arti telah “ditindak lanjuti”, yakni oleh yang bersangkutan Disparbudpora Kabupaten Nias Barat telah menyelesaikan atas temuan LPH BPK tersebut dengan sudah mengembalikannya ke Kas Daerah, tuturnya.
“Terkait temuan LPH BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara sudah sepenuhnya ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan Disparbudpora Kabupaten Nias Barat dan wajib melaporkannya kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah lapiran hasil pemeriksaan diterima”, tegas Sekda Sozisokhi Hia.
Pada acara Temu Pers tersebut, turut hadir Asisten I dan II, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Kadiskominfo Kabupaten Nias Barat dan Staff, Kabaghukum Setda Kabupaten Nias Barat, serta Insan Pers yang tersebar diwilayah Kabupaten Nias Barat. *(bz)