Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 11:09:41 / Wilayah Hukum Polres Siak Diduga Bebas Beroperasi Ilegal Mafia CPO. /
Wilayah Hukum Polres Siak Diduga Bebas Beroperasi Ilegal Mafia CPO.
Senin, 30/01/2023 - 11:09:41 WIB

Realitaonline.cim, Siak - Kegiatan penampungan Crude Palm Oil ( CPO ) yang diduga Ilegal bebas beroperasi di kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Hal itu terpantauan awak media baru-baru ini, kegiatan tersebut terang-terangan dilakukan oleh pengusaha yang lokasinya langsung di pinggir jalan lintas, dibuat seolah-olah dilegalkan oleh aparat penegak hukum, mobil truck pengangkut CPO keluar masuk dari lokasi penampungan, di dalam lokasi yang di pagar setiap truck yang masuk diambil CPO nya dan di turun kan melalui selang ke drum kaleng yang sudah di potong, patut dugaan CPO tersebut dicuri, maka dari itu sangat disayangkan bagaimana penegakan hukum terkait bisnis yang diduga mafia cpo ilegal tersebut diwilayah hukum Polsek Kandis.

Dari narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan"Kegiatan tersebut sudah lama beroperasi bg tetapi tidak pernah tersentuh oleh hukum, ungka nya.

Sementara Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo S.I.K, Pada saat di konfirmasi melalui whatshap nya mengatakan" Itu usaha pengadaan barang dan jasa, jika kita temukan pelanggaran tindak pidana pasti akan kita tindak, ucap kapolsek ( 27/1/2023).

"Di tempat terpisah Adv. Sapala Sibarani, S.H yang juga aktifis dan sering demo di jaman mahasiswa berbicara Bahwa, kegiatan CPO ilegal jelas di larang oleh peraturan perundang undangan.Maka jika dilihat dari aturan, itu jelas ada tindak pidananya. Bagi supir dikenakan pasal Penggelapan dalam pekerjaan Jo pencurian, Sedangkan bagi penampung akan dikenakan pasal penadah, Jadi di sini jelas ada perbuatan melawan hukumnya," tegas Sibarani.

Nah yang menjadi pertanyaan, Kata Sapala menambahkan" jika dugaan ilegal CPO berjalan lancar, maka sangat dirugikan masyarakat.Artinya bisa jadi hasil minyak negara kita kurang bagus.
Mestinya penegak hukum harus berani menangkap semua para mafia CPO.

"Yah kalau tidak bisa di tindak, asumsi miring dong,
Apakah ada aliran ikatan kertas?.
Kalau penegak hukum serius, artinya kepolisian setempat khusus nya Polsek Kandis mengoptimalkan persoalan CPO Ilegal yang beroperasi, sehingga tidak akan mencuat lagi di laman media.(Tim)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com