Home
Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu | Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
Sabtu, 27 April 2024
/ Dumai / 15:44:40 / Dumai Timur" Seorang Pria Berinisial AS Diamankan Pemilik Warung Saat Berusaha Hendak Mencuri Handph /
Dumai Timur" Seorang Pria Berinisial AS Diamankan Pemilik Warung Saat Berusaha Hendak Mencuri Handph
Jumat, 20/01/2023 - 15:44:40 WIB

Realitaonline.com ,DUMAI – Modus menjadi pembeli pada sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, seorang pria berinisial AS (23) diamankan pemilik warung saat berusaha mencuri sebuah handphone didalam kamar warung tersebut, Rabu (18/01/2023) pagi.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, saat pemilik warung tengah sibuk melayani pembeli AS (23) berusaha mencuri sebuah handphone dari dalam kamar warung tersebut.

“Namun saat berusaha melakukan aksi pencurian tersebut, AS (23) diteriaki oleh suami pemilik warung yang baru saja terbangun dari tidurnya. Aksi AS (23) ketahuan saat dirinya sedang membongkar tempat tidur sambil memegang 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, Jumat (20/01/2023).

Bersama AS (23), turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam. Selanjutnya AS (23) diserahkan ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (23) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun),” pungkas Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K.

( Ayuningsih/Humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com