Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 11:32:51 / Warga Kelurahan Teluk Binjai Kc,Dumai Timur Diciduk Sat Reskrim Polres Dumai Melakukan Tindak Pidana /
Warga Kelurahan Teluk Binjai Kc,Dumai Timur Diciduk Sat Reskrim Polres Dumai Melakukan Tindak Pidana
Minggu, 08/01/2023 - 11:32:51 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Pria berinisial JM (21) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diciduk Sat Reskrim Polres Dumai karena melakukan penggelapan handphone, Sabtu (07/01/2023) malam.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, JM (21) berhasil diamankan atas Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukannya pada Senin (02/01/2023) lalu.

"JM (21) dilaporkan oleh rekannya usai membawa kabur 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint. Kejadian tersebut bermula saat JM (21) meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelfon rekan mereka yang lainnya, akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 1.699.000," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Minggu (08/01/2023).

Tak hanya JM (21), Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kotak Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint dan 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Handphone Android merk Realme Narzo 50i warna Hijau Mint.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM (21) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
( Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com