Home
Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 20:37:32 / Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S,H.S,I.K.Memberikan Progran Pelatihan Uji Praktek SIM Secara G /
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S,H.S,I.K.Memberikan Progran Pelatihan Uji Praktek SIM Secara G
Rabu, 07/12/2022 - 20:37:32 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin memperoleh SIM agar datang sendiri ke Polres Dumai dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

– Senin – Kamis    : 08.00 – 15.00 WIB
– Jumat                 : 08.00 – 15.30 WIB
– Sabtu                 : 08.00 -12.00 WIB
Hari Minggu ataupun hari libur Nasional tidak beroperasi.

Polres Dumai menerbitkan SIM A dan SIM C, dengan persyaratan penerbitan SIM baru ialah :
– Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku beserta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi;
– Lulus Ujian Teori;
– Lulus Ujian Simulator;
– Lulus Ujian Praktik;
– Melakukan Pembayaran PNBP melalui Bank BRI.

Uniknya di Polres Dumai, bagi peserta uji SIM yang tidak lulus ujian teori, ujian simulator dan ujian praktik diberi kesempatan untuk mengulanginya dihari yang sama. Bahkan Polres Dumai juga memberikan program pelatihan uji praktek SIM secara gratis ketika jam pelayanan telah berakhir.

Pantauan dilapangan, hal tersebut merupakan program Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K guna membantu para pemohon SIM yang gagal melaksanakan ujian teori, ujian simulator dan ujian praktek. Bahkan dibawah kepemimpinannya, seluruh pelayanan Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai dikenal selalu ramah terhadap masyarakat dengan menerapkan 3 S (Senyum, Sapa, Salam).
( Ayuningsih/Humas)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com