Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Jum'at, 26 April 2024
/ Dumai / 20:38:34 / Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Bukti Tangkapan /
Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Bukti Tangkapan
Selasa, 06/12/2022 - 20:38:34 WIB

Realitaonline.com,DUMAI - Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai ( BC)Dumai telah dilaksanakan Pemusnahan barang hasil tangkapan Bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). (6/12/2022

Pemusnahan barang milik negara ( BMN )tersebut telah disetujui oleh Direktor Pengelolahan Kekayaan Milik Negara serta instansi terkait lain nya ,yang berasal dari penindakan oleh Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.

Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena atas barang barang tersebut melanggar ketentuan Undang Undang Cukai.

Tampak yang hadir diacara pemusnahan ini, merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik, kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang-barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat.

Dengan kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.

Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai Community Protector.
Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

dijelaskan adapun data barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rokok berbagai macam merk sebanyak +/- 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar , Merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082.

Adapun data barang tersebut, Rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak +/- 1.000.000 batang hasil penindakan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar. Merupakan hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 801.785.000.

Peredaran rokok illegal, selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu,  harga rokok illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Penindakan ini dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dengan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal tersebut.
( Ayuningsih/rls)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com