Home
Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Jum'at, 26 April 2024
/ Kepulauan Nias / 14:04:22 / KPU Nias Barat Sosialisasi Aplikasi SIAKBA Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 /
KPU Nias Barat Sosialisasi Aplikasi SIAKBA Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
Minggu, 20/11/2022 - 14:04:22 WIB

Realitaonline.com. Nias Barat -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA pada perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 kepada Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Ormas LSM dan Pers,bertempat di Gedung Gereja ONKP Simae’asi, Sabtu 19/11/2022.

Selain itu, Danramil juga menyampaikan harapan terkait pelaksanaan pemilu pada tahun 2024
Tentu yang menjadi harapan kita bersama yaitu kiranya pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 kedepan, dapat terlaksana dengan lancar dan aman. Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat supaya tetap menjaga keamanan dan ketertiban di masing masing TPS nantinya. Tutupnya Danramil. Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P

Acara Sosialisasi penggunaan aplikasi Siakba diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. kemudian dilanjutkan kata pembukaan dari Sekertaris KPU Kabupaten Nias Barat dan dibuka secara resmi oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Maranata Gulo.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU kabupaten Nias Barat Maranata Gulo memaparkan kepada peserta bahwa Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang menjadi persyaratan PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun),
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus partai politik,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
10. Persyaratan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan.

Kemudian, Dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain :
1. Surat Pendaftaran (Format ada di juknis dan Sikba)
2. Foto Kopi KTP-EL
3. foto Kopi Ijazah
4. Surat Pernyataan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. Daftar riwayat hidup.

Untuk selanjutnya, yang mau mendaftarkan diri untuk ikut seleksi Badan Adhoc (PPK dan PPS) melalui Aplikasi SIAKBA (sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc di Tautan “Siakba.kpu.go.id”. Kemudian oleh calon silahkan daftar di akun SIAKBA KPU.

Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web. *(bzhlw)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com