Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Dumai / 20:01:24 / Dua Pelaku Tindak Pidana( Curat) Di Jalan Ratu Sima Berhasil Di Amankan Di Polsek Dumai Barat /
Dua Pelaku Tindak Pidana( Curat) Di Jalan Ratu Sima Berhasil Di Amankan Di Polsek Dumai Barat
Rabu, 12/10/2022 - 20:01:24 WIB

Realitaonline.com,Dumai – 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yakni IS Alias IB (16) dan ABS Alias AD (17) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (04/10/2022) lalu ditangkap.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kejadian bermula pada Selasa (04/10/2022) lalu sekira pukul 17.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

"Dimana pada saat korban sedang melintasi tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna Biru Ungu milik korban diletakkan disaku depan sepeda motor. Kemudian dirampas oleh 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dan langsung berusaha melarikan diri kearah Jalan Raya Bukit Timah," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Minggu (09/10/2022).

Melihat kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berusaha melarikan diri kearah Jalan Raya Bukit Timah, lanjut Kapolsek Dumai Barat, korbanpun mengejar kedua pelaku hingga Jalan Raya Bukit Timah KM 7. Dimana kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, dan dengan dibantu oleh warga sekitar kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Dumai Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat.
( Ayuningsih/A)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com