Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Dumai / 12:45:07 / Polsek Dumai Timur Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shab /
Polsek Dumai Timur Kembali Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shab
Minggu, 28/08/2022 - 12:45:07 WIB

Realitaonline. com, Dumai – Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah TF Alias TP (30) seorang Petani yang merupakan warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.

TF Alias TP (30) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan 2 (dua) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 23,92 (dua puluh tiga koma sembilan puluh dua) Gram, 1 (satu) paket sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dan 1 (satu) paket kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 8,38 (delapan koma tiga puluh delapan) Gram.

Tak hanya itu, bersama TF alias TP (30) juga turut diamankan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) blok Paper merk Mars Brand, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5904 HL, 1 (satu) buah Sendok Plastik, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Kantong warna Merah dan 1 (satu) Blok Plastik Bening.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TF Alias TP (30) saat sedang berada diatas sepeda motor miliknya disekitar Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Jumat (26/08/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB. Kemudian TF Alias TP (30) berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan TF Alias TP (30) dan barang bawaannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini TF Alias TP (30) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (27/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui K apolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Amphetamin dan Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka TF Alias TP (30) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka TF Alias TP (30) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H.
( Laporan : Ayuningsih /A)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com