Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 18:03:40 / Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis /
Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis
Rabu, 24/08/2022 - 18:03:40 WIB

Realitaonline. com, Dumai – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Gol Togel disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Selasa (23/08/2022) lalu.

"Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni MSH Alias OP (29) warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P, Rabu (24/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Selasa (23/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan MSH Alias OP (29) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru Langit, 1 (satu) buah akun dengan nama ELI84 beserta sandi dan Uang Tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).

“Diketahui MSH Alias OP (29) bertindak sebagai bandar ataupun penjual, selanjutnya dari keterangan MSH Alias OP (29) mengakui membeli nomor-nomor Toto Gelap (Togel) melalui Aplikasi Online yakni Situs Gol Togel. Selanjutnya kini MSH Alias OP (29) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Medang Kampai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Tak henti-hentinya Polri selalu mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.A.P.
( Laporan: Ayuningsih /Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com