Home
Jumat, 26/04/2024 - 09:38 WIB
Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
Jumat, 26/04/2024 - 09:34 WIB
Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
Kamis, 25/04/2024 - 18:31 WIB

Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana | Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan | Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa |
Jum'at, 26 April 2024
/ Nasional / 15:42:20 / Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor /
Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor
Selasa, 24/05/2022 - 15:42:20 WIB

Realitaonline com, Bogor - Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), data dan informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Di pasal 391 juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Selain itu, pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaharuinya dengan pengumpulan data secara bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan Revolusi Industri 4.0.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Pada SIPD terdapat 3 (tiga) informasi pemerintah daerah yaitu : 1. Informasi Pembangunan Daerah yang memuat data perencanaan pembangunan, analisa dan profil pembangunan serta informasi perencanaan pembangunan, 2. Informasi Keuangan Daerah yang memuat informasi perencaan anggaran daerah, informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, informasi pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, informasi barang milik daerah serta informasi keuangan daerah lainnya, serta 3. Informasi Pemerintah Daerah lainnya yang memuat informasi LPPD, EPPD, Perda, Binwas dan lain-lain.


Oleh karena itu untuk menfasilitasi seluruh Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor  melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pada tanggal 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2022, bertempat di Citra Cikopo Hotel, mengadakan acara Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengelolaan dan Implementasi SIPD di Kabupaten Bogor untuk Penyusunan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Ir. Suryanto Putra, M.Si. dimana dalam sambutannya Kepala Bappedalitbang menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah harus siap melaksanakan perencanaan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan dari Bimbingan Teknis Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD) yaitu untuk menginformasikan perkembangan keterisian data yang telah di input ke sistem aplikasi SIPD pusat dan sebagai upaya dalam rangka koreksi data yang telah masuk agar akurasi data lebih terjaga. Selain itu juga untuk mendapatkan informasi terbaru baik regulasi ataupun pengembangan aplikasi SIPD serta mendiskusikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam memenuhi tuntutan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang SIPD. Dalam Bimbingan Teknis ini Bappedalitbang juga menghadirkan narasumber dari Pusat data dan Informasi Sekretariat Jendral Kemendagri, Tim Penyusun Standar Harga Kabupaten Bogor serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor yang berkompeten di bidangnya.


Sedangkan SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan. ( Zay Yani )

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com