Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 07:19:19 / Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba Bersama Sejumlah BB /
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba Bersama Sejumlah BB
Jumat, 20/05/2022 - 07:19:19 WIB

Realitaonline.com, Dumai – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah PN Alias LL (43) warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan RM Alias MR (45) warga Kelurahan Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

PN Alias LL (43) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 18 (delapan belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 43,78 (empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (satu) buah Selempang warna warna Hitam, 1 (satu) buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah Dompet Kecil Corak Beruang, 1 (satu) buah Botol Obat warna Putih, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna Putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Sementara RM Alias MR (45) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 307,07 (tiga ratus tujuh koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) blok plastik bening, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipa paralon, 1 (satu) buah tas handphone Samsung warna Hitam, 8 (delapan) lembar Plastik Bening ukuran ¼ Kg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (08/05/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap PN Alias LL (43) dikediamannya Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui PN Alias LL (43) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari RM Alias MR (45).

Kemudian pada Senin (09/05/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap RM Alias MR (45) disebuah rumah kontarakan di Jendral Sudirman Gg. Pinang 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sementara penggeledahan dilakukan dikediamannya Kelurahan Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui RM Alias MR (45) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari MH (DPO).

Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka PN Alias LL (43) dan RM Alias MR (45) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
( Laporan: Ayuningsih/ Alim)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com