Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 11:50:10 / DPO An.Syahrani Andrian, S.Sos.M.si Berhasil Ditangkap (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai /
DPO An.Syahrani Andrian, S.Sos.M.si Berhasil Ditangkap (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai
Rabu, 11/05/2022 - 11:50:10 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap DPO An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si pada hari selasa 10Mai - 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” penangkapan dilakukan di rumahnya yang beralamat di Jl. Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat – Kota Dumai Provinsi Riau.

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro, S.H Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai

Terpidana An. Syahrani Adrian, S.Sos, M.Si (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamar Agung tersebut dengan memasukkan Terpidana An. Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum.

Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

( Laporan: sri)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com