Home
DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
Rabu, 24 April 2024
/ Kampar / 15:55:05 / Pemkab Nias Barat Sosialisasi Tentang Kerja Sama Publikkasi /
Pemkab Nias Barat Sosialisasi Tentang Kerja Sama Publikkasi
Rabu, 13/04/2022 - 15:55:05 WIB

Realitaonline.com. Nias Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan Media Massa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aekhula Kabupaten Nias Barat. Selasa 12/04/2022.


Dalam laporannya Kepala bidang PIKPS Theori Hia, SH., MM. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk efektivitas dan efesien serta tertib administrasi terhadap pemberitaan dan penyebarluasan publikasi, perlu mengatur pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa melalui Peraturan Bupati (Perbub)


Lebih lanjut Theori Hia sampaikan agar terciptanya kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan hubungan media dilingkungan pemerintah Kab.Nias Barat.
Dan pelaksanaan Sosialisasi ini tidak tersedia biaya narasumber dan biaya transportasi, jelasnya mantap.


“Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu dalam arahannya yang diwakili oleh Asisten I, Ya’atuló Zalukhu, S AP menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama Publikasi Pemerintahan kabupaten Nias Barat melalui media massa”.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai syarat untuk berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada media massa agar dipahami, tegasnya.


“Pendataan administrasi yang kita peroleh saat ini sebanyak 62 media yang bermitra dengan Pemkab Nias Barat, kita harapkan para media eksis dalam menjalankan tugasnya, dan kiranya pedoman ini menjadi kemitraan Pemkab Nias Barat” ucapnya.


Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Nias Barat Sihama Gulo, S.Pd, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perbup Nias barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa.
Sosialisasi ini bukan mengajari rekan-rekan media, juga bukan untuk mencari perbedaan atau membuat perbedaan antara media dengan Pemkab Nias Barat, namun dengan adanya Perbub Nomor 4 Tahun 2022 ini, media massa bisa teratur di jalur yang benar .


“Nanti semua media cetak, media online/Elektronik bisa mengajukan kerjasama, asal sesuai dengan aturan Perbup Nomor 4 Tahun 2022 inilah bentuk kerja sama kedepan”.
Dengan harapan media massa bisa membangun dan mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang lebih Bersih, Unggul dan Maju kedepanya ujarnya.


Acara ini dihadiri Mewakili Bupati Nias Barat Asisten I, Ya’atuló Zalukhu, S AP, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Nias Barat, Sihama Gulo, S.Pd, dan Sekretaris Sonifati Zebua, M.M., Kabid E-Government Edwar Waruwu, S.Pd, dan Kabid PIKPS Theori Hia, SH.M.M. serta Awak Media Cetak dan Media Online/ Elektronik. (bz hal)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com