Home
Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 06:47:12 / DPRD Provinsi Riau H,Abdul Kosim Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Terkait Pendidikan /
DPRD Provinsi Riau H,Abdul Kosim Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Terkait Pendidikan
Senin, 28/02/2022 - 06:47:12 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Meranti laksanakan Giat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau di Jalan Tuanku Tambusai Gang Dirgantara,kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai ,Hari minggu tanggal 27-2-2022

Di kediaman RT 06 Zainal, dengan di hadiri oleh Tokoh masyarakat,Alim ulama dan masyarakat.
Tokoh masyarakat yang hadir antara lain Sumari,Ustad Mursyid, Tokoh Masyarakat Kota Dumai(KRMD) Harianto, para ketua RT, ibu majelis taqlim dan masyarakat umum lainnya.

Sebelum pemaparan sosialisasi, kegiatan di buka dengan pembacaan doa yang di bawakan oleh ustad Mursyid.

Adapun sosialisasi yang di sampaikan kepada masyarakat yakni seputar peraturan Daerah Provinsi Riau terkait,
Bantuan Beasiswa bagi mahasiswa yang tertuang pada peraturan daerah provinsi Riau Nomor 11tahun 2015, tentang Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan.

Yang lebih menitik beratkan kepada beasiswa pendidikan perguruan tinggi.
Bantuan beasiswa bagi mahasiswa ini mempunyai ketentuan yakni:
-Dana pendidikan yang diberikan  kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Beasiswa adalah bantuan Dan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
-Masuk dalam kategori masyarakat penerima DTKS

Tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan beasiswa sarjana
-Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Riau cq. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang ditanda tangani pemohon diatas materai
-Mahasiswa merupakan Tamatan SMA/Sederajat
-Mengisi dan melampirkan Form Biodata pemohon secara lengkap dan benar
- Melampirkan KTM dan surat aktif kuliah pada perguruan tinggi Nasional yang menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi
-Melampirkan nilai Akademis (IPK)minimal 3.00
-Melampirkan fotocopi KK dan KTP orang tua
-Melampirkan fotocopi ijazah
-Pas Poto terbaru
-Melampirkan surat pernyataan dan surat pertanggung jawaban mutlak pemohon
-Melampirkan surat keterangan gaji pendapatan orang tua.

Dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan, kemudian diserahkan ke dinas kesra.
Yang kemudian akan diseleksi ditingkat provinsi nantinya,ujar Kasim

Kunjungan sosialisasi DPRD Provinsi Riau dari partai PKS, H.Abdul Kasim.S.H., untuk silaturahmi dan sosialisasi pemahaman Perda, serta menyerap aspirasi masyarakat yang akan di lanjutkan ke tingkat Provinsi.

Harapan H.Abdul Kasim kepada masyarakat untuk tetap mendukung anak anak ketingkat pendidikan lebih tinggi lagi.
Yang mana pendidikan lebih penting sebagai penunjang meraih cita cita dan pekerjaan yang lebih layak dan mapan untuk generasi kedepan terangnya.

H.Abdul Kasim berikan apresiasi kepada masyarakat atas kehadirannya untuk berikan saran,masukan dan pendapat kepada perwakilan rakyat yang telah di percayakan kepadanya,serta mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini tutur Kasim mengakhiri bincangnya.
( Ayuningsih /  Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com