Home
Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
Sabtu, 27 April 2024
/ Dumai / 08:50:48 / Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK /
Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
Selasa, 18/01/2022 - 08:50:48 WIB

Realitaonline.com, Dumai - Jumat, 14 Januari 2022, Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Zulfadli dan Terdakwa Bustaman terkait penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan SKPD Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 dan 2018 terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 sehingga negara/daerah/desa dirugikan kurang lebih sebesar senilai RP 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dipimpin Majelis Hakim Zulfadli SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Adrian SH.,MH dan Yelmi SH.,MH. Hakim membacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 

enjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH.,MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH.,MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH.,MH masih menyatakn pikir-pikir.

Bahwa vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.dan menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

( Ayuningsih/ Alim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com