Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Dumai / 14:28:13 / Mafia Tanah Dikota Dumai Dan Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan Dari Pihak Terkait /
Mafia Tanah Dikota Dumai Dan Sampai Saat Ini Belum Ada Tanggapan Dari Pihak Terkait
Jumat, 15/10/2021 - 14:28:13 WIB

Realitaonline. com,Dumai  - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djajil saat berkunjung ke Riau pada 2 september bulan lalu sudah mendapatkan informsi, hingga saat ini masih banyak permasalahan sengketa lahan atau tanah.Rabu(13/10)

"Saya dapat laporan di Riau khususnya Pekanbaru, banyak tanah sengketa. Karena itu saya minta Pak Kanwil BPN Riau, bersama Pak Wali Kota untuk segera dituntaskan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga mengingatkan kepada para pegawai BPN di Riau untuk waspada terhadap mafia tanah. Atau jangan sampai be­kerja sama dengan mafia tanah.

"Jangan sampai bekerja sama atau menjadi korban mafia tanah, karena saat ini BPN terus berbenah untuk menjadi lebih baik. Karena jika ada yang terlibat dengan mafia tanah, sanksinya akan berat," ujarnya.

Namun sampai saat ini masih banyak terjadi dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait, seperti halnya terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai saat ini.

Dari hasil investigasi sejumlah awak media di ketahui hal Ini dapat terjadi karena adanya dugaan mafia tanah yang di sinyalir oknum aparatur Pemko Dumai dari tingkat kelurahan dan Kecamatan Sungai Sembilan serta mantan kepala kepenghuluan dan mantan kepala Desa di Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal di duga terlibat mafia tanah.Dahulu Tanjung Penyembal masuk wilayah Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Bengkalis, di mana sebelum tahun 1999, Dumai masuk dalam Kota Administratif (Kotif).

Sebagai salah satu contoh kasus adalah satu objek tanah ada 2 orang yang mempunyai surat tanah.Yaitu tanah milik Tengku Ibrahim (almarhum) seluas 20.400 M2 yang saat ini berada di Kelurahan Tanjung Penyembal (Kecamatan Sungai Sembilan) yang sebelum pemekaran wilayah masuk Kecamatan Bukit Kapur.Surat Tanah dengan Surat Keterangan No.35/BK/LG/1994 atas nama Tengku Ibrahim masuk dalam kelompok Bedul dengan ukuran 60 meter x 340 meter terletak di Dusun Nerbit Besar Desa Lubuk Gaung yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Lubuk Gaung Nur Zaman A tertanggal 20 April 1994. Sejak memiliki tanah dengan bukti surat keterangan tanah, Tengku Ibrahim (almarhum) menurut ahli waris belum pernah menjual tanah kepada siapapun juga.Sedangkan dengan objek tanah yang sama, dengan kertas surat Segel tahun 1982 tanggal 24 Mei 1988 seolah Tengku Ibrahim ada menjual tanah kepada Nurdin A yang di ketahui oleh dan di tanda tangani Kepala Desa Lubuk Gaung NURZAMAN A.

Diyakini 2 surat tanah dengan satu objek tanah yang sama terlihat jelas, bahwa surat tanah atas nama Nurdin A di duga Palsu, indikasi tersebut dapat di lihat secara jelas dan nyata.

Kendati kedua surat segel antara milik Nurdin A dan Tengku Ibrahim di tanda tangani oleh orang yang sama menjabat saat itu, namun pada tulisan nama dan tanda tangan Nur Zaman A terdapat perbedaan. Pada surat segel milik Nurdin A tertulis NURZAMAN.A, kata NUR menyatu dengan kata ZAMAN, sedangkan dalam surat segel Tengku Ibrahim yang di tanda tangani oleh NUR ZAMAN.A , di mana kata NUR terpisah dengan ZAMAN dengan tanda tangan agak lebar sedangkan di kertas segel milik Nurdin. A tanda tangan NURZAMAN tidak melebar.

Kuat dugaan pembuatan surat tanah atas nama Nurdin A setelah Tengku Ibrahim wafat tahun 2014. Di di peroleh informasi bahwa Nurdin A adalah adik dari Nur Zaman.A.

Kembali kepada mencari sosok mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, di mana Investor butuh tanah yang cukup luas untuk membangun pabrik CPO. Di sini perusahaan yang butuh tanah membutuhkan broker atau calo untuk melobi masyarakat mau menjual tanah.

Hasil penelusuran sejumlah awak media pun mendapatkan informasi bahwa PT.T menunjuk JZ untuk membeli tanah masyarakat yang berdekatan dengan PT. Agro. JZ merupakan pengusaha dari kalangan etnis Thiong hoa yang kerap menggarap tanah di kota Dumai.

Kabarnya PT.T membayar ganti rugi tanah masyarakat lewat JZ sebesar Rp.1.250.000, sedangkan JZ membeli
Kabarnya PT.T membayar ganti rugi tanah masyarakat lewat JZ sebesar Rp.1.250.000, sedangkan JZ membeli tanah masyarakat dengan harga maksimal Rp.850.000. Panjar uang tanah telah di beri 30 % oleh JZ kepada masyarakat. Yang telah di sepakati antara JZ dan masyarakat sekitar 60 hektar.

Diketahui bahwa pembeli tanah dari perusahaan meminta warga untuk membayar retribusi PBB ke kantor Bapenda Pemkot Dumai untuk menandakan bahwa tanah tersebut milik warga yang membayar PBB. Padahal pembayaran retribusi PBB tidak menjadi jaminan bahwa tanah itu milik atas nama yang membayar PBB. Jika ada pemalsuan surat tanah, retribusi PBB bukan suatu jaminan bahwa tanah itu miliknya.

Bahwa tanah milik Tengku Ibrahim (almarhum) pun ternyata tidak di bayar oleh JZ dan hanya membayar tanah masyarakat lewat persetujuan Lurah Tanjung Penyembal  ( A ), sementara yang di setujui bayar oleh Lurah ( A ) adalah tanah milik Nurdin.A tanpa mempedulikan surat tanah milik Tengku Ibrahim (almarhum).

Sebagai Lurah dan aparatur Pemerintah Kota Dumai di tingkat Kelurahan sejumlah pihak menganggap kurang jeli dan teliti memeriksa keaslian surat milik Nurdin.A dan membandingkan secara seksama dengan surat tanah milik Tengku Ibrahim (almarhum) bahkan terindikasi Lurah ( A ) juga bagian dari mafia tanah di Tanjung Penyembal ?

Disinyalir selain Lurah (A) yang terindikasi turut “bermain” ganti untung tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal adalah perangkat di kecamatan Sungai Sembilan yaitu Sekretaris Camat Inisial (M), Bahkan kabarnya (M) punya tanah di lokasi yang akan di ganti untung di Kelurahan Tanjung Penyembal.

Tanah yang sebenarnya milik Tengku Ibrahim (almarhum) seluas 20.400 M2 tidak di bayar oleh JZ, karena hasil persetujuan Lurah ( A ) dan Sekcam (M) serta Camat Sungai Sembilan, Tanwir yang di bayarkan surat di duga palsu milik Nurdin. A.Surat atas nama Nurdin A telah di jual kepada JZ yang di ketahui dan di tanda tangani Pemerintah Kecamatan Sungai Sembilan 25 Juni 2021.

Lurah Tanjung Penyembal ( A ) ketika beberapa kali di telpon mengaku sibuk dan tidak bisa di jumpai, begitu juga Camat Sungai Sembilan, ( TA ) ketika di konfirmasi tidak menjawab dan tidak ada waktu untuk di tunjukkan pembanding 2 surat tanah dengan 2 orang pemilik tanah dengan objek tanah yang sama. ( A ) dan ( TA ) ketika di konfirmasi via WA juga tidak menjawab. Tipe 2 orang pejabat ini harus di copot dari jabatannya oleh Walikota Dumai Paisal karena di indikasikan memperjualbelikan hak tanah masyarakat yang berhak menerima ganti untung.

Walikota Dumai Paisal, di konfirmasi oleh Sejumlah awak media, terkait Aparatur Pemerintah Kota Dumai yang terindikasi Terlibat Mafia Tanah di Kecamatan Sungai Sembilan mengatakan “saya belum tahu pula, ini kalau tidak salah sebelum saya”, ujar Paisal yang setiap di konfirmasi selalu berkenan menjawab.

Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan tegas dan menginstruksikan kepada Polri untuk memberantas dan menangkap mafia tanah. Nah, para mafia tanah di Tanjung Penyembal dan Kecamatan Sungai Sembilan harus di berantas dan Polri harus menangkap dan memasukkan para mafia tanah ke dalam penjara.
( A,ningsih)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com