Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 22:43:22 / DPRD Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Alfedri – Husni Paslon Bupati – Wakil Bupati Terpilih /
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Alfedri – Husni Paslon Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Rabu, 17/02/2021 - 22:43:22 WIB

Realitaonline.com, Siak Sri Indrapura  DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan pengesahan dan pemberhentian kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021, serta pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih tahun 2020. Rapat ini dilaksanakan secara virtual yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak, diikuti oleh Bupati Siak terpilih H Alfedri dan Wakil Bupati Siak Terpilih Husni Mirza, Sekda Siak Arfan Usman, beserta Ketua KPU kabupaten Siak, BAWASLU Siak, dan sejumlah Anggotan DPRD Siak, Rabu (17/02/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, didampingi Wakil Ketua Fairuz, dan Androy Ade Rianda serta sejumlah Anggota DPRD yang dilaksanakan secara virtual menyampaikan, bahwa agenda sidang paripurna ini mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, sesuai amanah UU. Nomor 23 tahun 2014 pasal 79 tentang pemerintah daerah yang menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “Pengusulan tersebut agar segera mendapatkan penetapan pemberhentian, juga telah diterimanya Surat Edaran dari Gubernur Riau perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada serentak tahun 2020,” ucapnya.
Azmi juga menjelaskan, penyampaian hal tersebut merupakan tahapan penting, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagaimana diketahui pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020, telah berlangsung aman lancar dan damai. “Setelah ditetapkan oleh KPU, maka berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Siak perihal pengusulan pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih, maka dalam rapat paripurna ini diumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni Alfedri – Husni Merza sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2021-2024,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam agenda rapat tersebut DPRD Siak juga mengumumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati, maka akan berakhir pula masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. “Kami sampaikan terimakasih yang setulus-tulusnya dan penghargaan atas pengabdiannya dalam membangun Kabupaten Siak, kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 yang dalam waktu dekat memasuki masa akhir jabatan”, tutupnya.
Bupati Siak Terilih H Alfedri di dampingi Wakil Bupati Siak H Usni Mirza di temui menyampaikan, setelah di tetapkan rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, selanjutnya dilakukan rapat paripurna DPRD Siak. “Hari ini kami mengikuti rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak, tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, sekaligus pengumuman penetapan calon wakil Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk di usulkan ke Kemenerian Dalam Negeri Melalui Gubernur, ini merupakan tahapan yang sangat penting”, ujar Alfedri.
Lanjutnya, setelah dilaksanakan paripurna pengusulan ke Kementrian Dalam Negeri untuk di terbitkan SK. Ini merupakan tahapan dari Proses Pilkada serentak yang berlangsung tahun 2020 lalu. “Insya Allah, kami bersama pak Usni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, kami akan mempersiapkan diri dan menjalankan amanah dengan baik, sesuai visi misi janji politik kami, yang telah di tuangkan dalam RPJMD di dalam Peraturan Daerah”, terangnya.
Secara konstitusional pelantikan pejabat daerah dilaksanakan usai mengakhiri masa jabatan. Untuk Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak periode 2016-2021 akan berakhir tanggal 19 Juni 2021. “Tahapan sudah berjalan, tinggal menunggu keputusan dari Mendagri apakah dilaksanakan secara serentak atau dilaksanakan sekarang”, ucapnya.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com