Realitaonline. com Dumai - Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yakni AMS (35) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Jumat (19/02/2021).
AMS (35) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur usai melakukan Tindak Pidana Pencurian di Areal Parkir Pull PT. Transco Multi Indonesia Jalan Soekarno - Hatta RT. 007 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Bersama AMS (35), turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) unit Baterai 70A merk GS, Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Gergaji Besi dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Karisma warna Hitam BM 2021 RH.
Kepada rekan media, Sabtu (20/02/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian 2 (dua) unit Baterai Mobil Colt Diesel di Areal Parkir Pull PT. Transco Multi Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun," pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
( A.Ningsih/Alim)