Home
Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Dumai / 08:20:16 / GAMA Mendesak Pj.Walikota Dumai Yang Baru di Lantik menindak tegas PT. PAA II Dumai Dicabut /
GAMA Mendesak Pj.Walikota Dumai Yang Baru di Lantik menindak tegas PT. PAA II Dumai Dicabut
Minggu, 31/01/2021 - 08:20:16 WIB

Realitaonline.com, Dumai- Korlap Gabungan Mahasiswa (GAMA) Kota Dumai Muhammad Arif, mendesak Disnakertrans Provinsi Riau untuk mencabut izin PT Pelita Agung Agrindustri II (PT PAA II) Dumai.

Perusahaan tersebut kembali kedapatan tidak mematuhi K3 dalam pekerjaan di PT. PAA II Dumai tersebut. 

Sebelumnya, pada bulan Agustus tahun 2020 lalu PT.PAA II Dumai telah dikenakan sanksi oleh Disnakertrans Provinsi Riau berupa Pemberhentian Operasional sementara. Namun ini tidak membuat efek jera bagi PT.PAA II Dumai.

"Penyebab PT. PAA II Dumai diberi sanksi karena tidak menggunakan safety yang menyebabkan kerja. Akibatnya jatuh 2 Korban, 1 meninggal dunia, 1 lagi kritis Kejadian tesebut terjadi pada Agustus 2020 lalu," jelas Arif 30 Januari 2021.

Arif melanjutkan pada tangal 25 Januari 2021 PT. PAA II Dumai (sesuai dengan poto terlampir) juga melakukan kegiatan kerja tidak memakai safety first (K3).

"Dari sini saya selaku koordinator GAMA berkesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak jera terhadap teguran Disnakertrans Propinsi Riau," Ungkapnya. 

GAMA juga mendesak kepada PJ.Walikota Dumai yang baru saja dilantik hari ini sabtu, 30 Januari 2021 yang pada saat itu menjabat sebagai Kadisnakertrans Provinsi Riau untuk menindak tegas persoalan ini.

Apabila Pemko Dumai terutama Pj Walikota Dumai dan Disnakertrans Provinsi tidak  memberi tindakan yang tegas terhadap pelanggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka GAMA Kota Dumai akan melakukan aksi (A.sringsih/rls)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com