Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Rokan Hulu / 05:26:40 / Gelar Perkara Penganiayaan Polsek Kepenuhan Tidak Keproses Sidik /
Gelar Perkara Penganiayaan Polsek Kepenuhan Tidak Keproses Sidik
Minggu, 06/12/2020 - 05:26:40 WIB

Realitaonline.com, Rohul – Penganiayaan bukan lah hal yang tubuh untuk kita dengar, hal ini  merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat merusak mental maupun fisik seseorang di Desa Kepayang Pondok I Afdeling I PT.PSA Kecamatan Kepenuhan telah terjadi pengeroyokan lebih dari satu orang.

Hal ini terungkap pada (14/11/20) pihak keluarga korban datang di kepolsek Kepenuhan melaporkan kejadian penganiayaan kepada Agus Zebua pada tanggal 13 November 2020 dengan nomor : LP/57/XI/2020/RIAU/Res Rohul/Sek Kepenuhan yang mana korban mengalami luka bagian kepala hingga sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Setelah adanya laporan tentang penganiyaan ini  Kalposek Kepenuhan membenarkan hal tersebut melalui Sabariadi Kanit Reskrim kepada kuasa hukum korban Temazisokhi Zega,SH melalui Oferius Hulu Paralegal (1/12/20) diruangan kerjanya.“Benar adanya laporan penganiayaan dan langsung kita bertindak cepat ke TKP yang diduga pelaku kita bawah 3 Orang ke kantor untuk memeriksa hingga satu malam kita tahan, dan beberapa saksi kita panggil  sebanyak 15 orang terkait perkara ini”, Tuturnya.

Lanjut Sabariadi, penganiayaan tetap kita proses dalam minggu ini kita gelar perkaranya dulu ke kapolres, baru nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita tingkatkan penyelidikkan atau bagaimana tergantung hasil gelar perkaranya, Ungkapnya pada kuasa hukum korban.

Melalui kuasa hukum korban Temazisokhi Zega, SH dan Oferius Hulu Paralegal aktifis menyampaikan kepada Liputanonline.com (5/12/20),”Kita sudah menunggu waktu yang diberikan oleh Sabariadi saat kita ketemu diruangan kerjanya (1/12/20), namun pada hari ini kita berkomunikasi melalui WhatsApp pribadinya, menanyakan sejauh mana proses langkah hukum kepada klien kami korban Pengeroyokan,”

Dalam jawaban WhatsApp Sabariadi,“Ijin lek,tadi sudah gelar perkaranya jadi hasilnya belum bisa ditingkatkan keproses sidik, tindak lanjut akan melakukan konfrontir antara korban dan saksi yang ada di lp karena tidak sesuai keterangan…”,Jelasnya dalam WhatsApp

Teruskan Tema, dari jawaban WhatsApp Sabariadi, kalau sudah tidak bisa ditindaklanjuti proses tentu ada pemberhentian SP III pihak Kapolsek Kepenuhan.

Kita melihat adanya kelalaian Kapolsek Kepenuhan untuk menangani kasus ini tidak teliti dalam penerima laporan LP, yang kita terima dari Klien kami tidak disebutkan pasal berapa yang dialami, hanya disebut Penganiayaan saja, tentu pihak Kanit Reskrim tau hal ini sebenarnya, kalau lebih 1 Orang itu namanya tindak pidana pengeroyokan mengacu pada pasal 170 KUHP kalau hanya 1 Orang tentu masuk pada pasal 351 Penganiayaan, sementara dalam LP tidak disebutkan pasal berapa Klien kami ini, apakah pasal 351 atau 170, tentu pihak Kapolsek Kepenuhan yang lebih tau karena mereka sudah tau apa yang dialami Klien kami sampai bagian kepalanya sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Kami berharap pada pihak Kapolsek Kepenuhan jangan dibiarkan pihak pelaku berkeliaran diluarsana, agar segerak dilakukan penangkapan terhadap pengeroyokan yang terjadi pada Klien kami,itu harapan kami pada Kapolesk Kepenuhan,tentu langkah hukum jelas apa bila ini dihindahkan maka kami siap menempuh jalur hukum lain nantinya, tuturnya.***(Tim)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com