Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ DPRD Prov. Riau / 18:34:21 / DPRD Riau Paripurna Pengesahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan /
DPRD Riau Paripurna Pengesahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Senin, 02/11/2020 - 18:34:21 WIB

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU- Akhirnya di tengah kebutuhan pandemi Covid-19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Senin (2/11/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Riau.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau. Hadir Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution serta seluruh ketua fraksi di DPRD Riau.

Hardianto menerangkan, rapat yang digelar telah memenuhi standar protokol kesehatan. Di mana jumlah peserta rapat yang hadir dibatasi guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sedangkan untuk peserta lainnya, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Riau lainnya mengikuti jalannya rapat melalui mekanisme virtual atau dalam jaringan (daring).

Politisi Gerindra Riau ini menjelakan, berdasarkan laporan laporan DPRD Riau dari jumlah 59 anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang.

"Sehingga korum rapat paripurna terpenuhi dan dapat diaksanakan," tegas Hardianto.

Kemudian,  Wakil Ketua Pansus Arnita Sari melakukan penyampaian poin-poin hasil kerja pansus. Selanjutnya, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang mewakili Gubernur Riau memberikan tanggapan akhir atas disahkannya perubahan Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Riau tersebut.

Setelah mendengar pemaparan wakil ketua pansus, pimpinan sidang Hardianto menyampaikan berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni pasal 38 ayat 2 menjelaskan dalam keadaan tertentu DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar prolegda provinsi. Pada revisi Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaran Kesehatan ini merupakan usulan pemerintah.

Perda tersebut dikatakan dia merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau Covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus.

Wakil Gubernur Riau Edy Nasution berharap dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda, nantinya dapat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Wagubri menyatakan, dengan ditetapkannya raperda menjadi perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau public her emergency of international consent. Di mana tingginya risiko penyebaran di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk memerlukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular tersebut," papar Edy

Menurut Wagubri, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut. Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan 3 T yaitu tracing, testing, dan treatment secara masif.

Kedua, kata Wagubri, untuk memperkuat perandperan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan.

"Ketiga, penguatan regulasi dengan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana," tandas Edy.**(Adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com