Home
Harta Kekayaan Kaban Keuangan Tapsel terus meningkat tiap Tahun | Wabup Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat | Dinkes Bengkalis Periksa Kesehatan 408 JCH Sebelum ke Tanah Suci | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | Tokoh Muda Rohil, Zakifri Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacakada di Sejumlah Parpol | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
Rabu, 08 Mei 2024
/ Siak / 17:34:21 / DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat /
DPRD Siak Desak PT KSI Patuhi Kesepakatan Antar Perusahaan dan Masyarakat
Kamis, 10/09/2020 - 17:34:21 WIB

Realitaonline.com, Siak- PT Kurnia Samudra Indonesia (KSI) diminta mematuhi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan tersebut.
“Atas nama DPRD Siak, mendesak PT KSI agar mematuhi kesepakatan antar perusahaan pada masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu,” kata Ketua komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Kamis (10/9/20).

Dikatakan dia, beberapa waktu lalu telah ada masyarakat bersama perusahaan membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu. Karena sejauh ini pihaknya mendapat kabar dari masyarakat bahwa kesepatan itu belum untuk sepenuhnya dipatuhi perusahaan.
“Belum semuanya dipenuhi, namun saya dapat informasi masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepatakan itu,” kata Robi. Maka, sebut legislator asal Kecamatan Koto Gasib itu, masyarakat menuntut janji yang mereka buat bersama ditaati.
Robi juga mengatakan, jikalau tuntutan masyarakat tersebut tidak bisa dipenuhi perusahan, maka langkah selanjutnya itu, pihaknya akan menggiring persoalan tersebut  ke ranah DPRD.
Sebelum ini diketahui, Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak llakukan sidak, namun urung dilaksanakan. Hal itu, karena perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com