Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Dumai / 04:22:35 / Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Penggelapan Ranmor /
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Penggelapan Ranmor
Senin, 21/09/2020 - 04:22:35 WIB

REALITAONLINE.COM, DUMAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur bekuk 2 (dua) pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua di Jalan Hang Tuah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Jumat (18/09) lalu. Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.I.K., Apt. menyampaikan 2 (dua) Tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai ialah MI (21) warga Kelurahan Buluh Kasap dan IS (29) warga Kelurahan Ratu Sima. “Keduanya diringkus usai menggelapkan sepeda motor sejak Rabu (16/09) lalu. Tersangka MI (21) dan IS (29) mendatangi korban yang baru tiba di Warnet Present Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Teluk Binjai dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak ke ATM untuk melakukan Transaksi Deposito. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kompol Ade Zaldi, S.I.K., Apt. Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan dan 1 (satu) lembar Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4772 HK milik korban. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (21) dan IS (29) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. (SN).

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com