Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Nasional / 19:47:35 / Ya'atulo Gulo : Syarat Ketua Umum HIMNI Telah Diatur Dalam ART  /
Ya'atulo Gulo : Syarat Ketua Umum HIMNI Telah Diatur Dalam ART 
Kamis, 08/08/2019 - 19:47:35 WIB

REALITTAONLINE.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) tinggal menghitung hari. Salah satu agendanya adalah memilih Pengurus DPP HIMNI Periode 2019-2023, termasuk memilih ketua umum yang baru. Ingin melamar jadi Ketua Umum HIMNI? Simak dulu syaratnya!  Menurut Wakil Sekjen HIMNI, Ya'atulo Gulo, syarat Ketua Umum HIMNI telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 6 ayat 4, bunyinya:  “…yang bersangkutan harus menjadi anggota HIMNI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir terus menerus, dan atau pernah menjadi pengurus Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Pusat, Pendiri dan atau pernah menjadi Pimpinan tertinggi salah satu organisasi masyarakat Nias.  Khusus Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum diharuskan berdomisili di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)”  “Itu syarat umum, syarat itu berdasarkan AD/ART saat ini, dalam munas diusulkan untuk merubah AD/ART, sehingga (peraturan itu mungkin) bisa berubah,” kata Ya'atulo Gulo, yang juga Sekretaris Panitia Munas HIMNI V,  Kamis (8/8/2019).  Menurut Ya’atulo, definisi “Pimpinan tertinggi salah satu organisasi masyarakat Nias” dalam ketentuan tadi adalah Pimpinan tertinggi ormas yang didirikan sesuai UU Keormasan. “Jadi kalau hanya ketua paguyuban atau komunitas tidak bisa masuk kriteria,” katanya. Selain itu, menurut AD/ART Pasal 1 butir h disebutkan bahwa calon ketua umum wajib “Selalu menjunjung tinggi nama baik kehormatan HIMNI, tidak pernah memfitnah, mencela atau memberikan pernyataan yang mengganggu kehormatan dan nama baik HIMNI.”  “Dan dalam butir i ditegaskan bahwa domisili Ketua Umum di Jabodetabek harus bisa dibuktikan dengan KTP,” katanya.  Ya'atulo menjelaskan, selain syarat umum di atas ada lagi syarat khusus yang nanti akan diatur dalam rancangan tata cara pemilihan ketua umum.   “Seperti apa syarat khusus yang dimaksud belum bisa dijelaskan karena harus diatur terlebih dulu dalam rancangan tersebut,” katanya.  Munas HIMNI V bakal digelar pada 23 – 25 Agustus 2019 di Green Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat. Selain memilih ketua umum, maksud dan tujuan diselenggarakannya acara bertemakan “Nias Pulau Impian” ini untuk mengesahkan Perubahan AD/ART dan menetapkan Program Kerja HIMNI 2019-2023.  Diperkirakan sekitar 400 orang yang terdiri dari MPO, DPD dan DPC HIMNI se-Indonesia, ditambah 100 undangan lainnya akan menghadiri acara yang akan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.  “Saat ini Sekjend HIMNI sedang mendata peserta yang akan hadir,” kata Ketua Panitia Munas HIMNI V, Penyabar Nakhe, Rabu (7/8/2019) kemarin. 
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com