Realitaonline.com,Pekanbaru – Surat eksekusi Morlan CS yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Siak tertanggal 24 Juni 2019 beredar di masyarakat. Ironisnya, tiga tahun kasusnya terpendam, namun sampai saat ini terpidana kasus pencurian besi di eks PT. Pertiwi disinyalir belum dieksekusi. “ADA APA “ dengan kejari Siak ?
Di surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri siak, Nomor Print-1100/L/4.17.3/Eku/06/2019 jelas disampaikankan memerintahkan Sumriadi SH , jabatan Penuntut Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 424 K/PID/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang menolak permohon Kasasi dari terdakwa sehingga berlaku Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 186/PID.B/2014/PTR tanggal 14 November 2014 atas nama terdakwa Morlan Simanjuntak dalam perkara Alfian Dkk dengan perintah terdakwa ditahan.
Namun sangat disayangkan, Surat perintah yang dikeluarkan sejak tanggal 24 Juni 2019 lalu Atas nama kepala Kejaksaan negeri Siak yang ditandatangani Kepala Kasi Tindak Pidana Umum, ZIKRULLAH, SH .MH, hingga saat ini disinyalir terpidana kasus pencurian besi Morlan CS kejari Siak sangat sulit melakukan eksekusi .
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanaya menyampaikan , seharusnya pengadilan Negeri Siak tidak sulit melakukan eksekusi kepada Morlan CS, putusannya kan sudah Inkrah dan itu cepat terlaksana karena hal tersebut pernah terjadi terhadap klien saya, jelas sumber yang tidak mau disebut namanya .
Lanjut sumber, masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu, kuat dugaan ada permainan makanya kasusnya diredam. Sekarang kembali kasusnya naik ke permukaan, sekarang Kejari Siak tanggal 24 Juni 2019 mengeluarkan surat untuk melakukan eksekusin. Namun hingga saat ini kuat dugaan terpidana Morlan CS belum dieksekusi. Yang menjadi pertanyaan sekarang , “Apakah pihak Kejari Siak serius melakukan eksekusi “ atau “ADA APA” dengan Kejari Siak ? jelas sumber (roc)***