Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morla...[read more] "> Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morla" />
 
Home
Polres Dumai Melaksanakan Kegiatan Mengusung Tema | Event Bakar Tongkang Bersiap untuk Menggelar Spektakuler dengan Kehadiran Menteri Pariwisata | Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA. 2023 Di Kecamatan Moro’o | Pemdes Sungai Batang Salurkan Bantuan Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap 4.5.6 | H. Sulaiman: Wabup Rohil Akui Pelayanan Discapil Rohil Agak Mulai Membaik | Galian C Ilegal Kembali Marak di Kecamatan Tambang
Jum'at, 09 Juni 2023
/ Provinsi Riau / 13:19:59 / PT: Kasusnya Sudah Inkrah, Terdakwa Morlan Simanjuntak Cs Harus Ditahan /
Putusan MA Diabaikan Jaksa
PT: Kasusnya Sudah Inkrah, Terdakwa Morlan Simanjuntak Cs Harus Ditahan
Kamis, 20/06/2019 - 13:19:59 WIB
Morlan Simanjuntak

Realitaonline.com, Pekanbaru - Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di PT Pertiwi pada Tahun 2012 silam.

Namun disayangkan, putusan tersebut hingga saat ini diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak yakni tidak dilakukannya eksekusi bagi ke tiga Terdakwa.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made Sutrisna, SH, angkat bicara menyebutkan Pasca putusan MA tersebut maka otomatis yang berlaku adalah putusan terakhir yaitu putusan pengadilan Tinggi. "Kasus tersebut sudah inkrah, maka ketiga terdakwa harus ditahan oleh Jaksa. Karena putusannya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Made menjawab konfirmasi media ini ,Kamis (20/6/2019) siang di Gedung PT Pekanbaru, Jln. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Merujuk pada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) masing-masing terdakwa.

LBH Surati Jaswas Kejagung

Ketua Umum LBH Bela Rakyat Nusantara (Bernas) Sefianus Zai, SH, menyoroti keras sikap Kejaksaan Negeri Siak yang belum mengeksekusi para terdakwa.

"Kita sangat menyayangkan profesionalitas Jaksa dalam kasus ini, mengapa tidak dilakukan penahanan,? Padahal putusan MA diatas sudah menjadi dasar penahanan kepada tiga terdakwa. Untuk itu LBH Bernas mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk segera melakukan penahanan bagi ketiga terdakwa. Ini demi rasa keadilan masyarakat," kata Sefianus Zai diujung telepon kepada media ini Kamis (20/6/2019).

Dibagian lain, LBH Bernas mengaku dalam minggu ini akan menyurati pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). ”Seraya kita mendesak penahanan, LBH Bernas kita minggu ini akan melayangkan surat ke Jamwas Kejagung Pusat. Berharap nantinya bisa terungkap apa motif pihak kejaksaan negeri siak belum dilakukannya penahanan pasca putusan MA pada tahun 2016 silam itu," pungkas Sefianus Zai, SH. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com