Home
Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
Rabu, 24 April 2024
/ Kampar / 13:01:31 / Korban Sebut Pra-Peradilan Polsek Tambang “Fitnah” Belaka /
Korban Sebut Pra-Peradilan Polsek Tambang “Fitnah” Belaka
Jumat, 01/02/2019 - 13:01:31 WIB

REALITAONLINE.COM, KAMPAR - Nelson Hutahaean selaku pelapor yang melaporkan Eri (44) atas tindak pidana penganiayaan pada Desember 2018 waktu  merupakan fitnah terhadap POLRI  dan untuk itu mengharapkan Kapolda Riau,khususnya Kapolres Kampar agar memberi perhatian khusus atas apa yang dialami Dodi Satria selaku Kanit Polsek Tambang yang dipra-peradilkan pihak Tersangka Pelaku atas tuduhan yang tidak benar dari penangkapan yang tidak sesuai prosedur sampai dituduhan  Kanit  meminta uang kepada pihak tersangka agar kasus tidak bergulir ke pengadilan.Hal itu menurut Nelson  fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenaran nya.

"ini merupakan sesuatu hal yang berbahaya bagi anggota polisi yang sudah benar-benar menjalankan tupoksinya untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia,pasalnya jika dalam kasus ini pra-peradilan begitu mudahnya mengalahkan kebenaran maka disinyalir  para mafia hukum akan merajalela”,kata Nelson.

Ditambahkan nya lagi,Setahu saya sejak Polsek Tambang dijabat Kapolsek dan Kanit Reskrim  yang baru sejumlah kasus ditangani dengan bijaksana, dulu sewaktu Kapolsek dan Kanit  belum menjabat ada kasus penganiayaan hanya laporan tinggal laporan selain itu kasus salah seorang oknum guru yang mencabuli murid SMP hingga kini pelakunya tidak berhasil ditangkap padahal oknum guru tersebut berstatus PNS,”.

“ Saat Kapolsek dan Kanit yang baru datang bertugas di Polsek Tambang menurut saya polisi semakin menunjukkan kinerja yang sangat propesional tetapi saat ini bila putusan pra-peradilan nanti menyalahkan Dodi Satria diduga ada oknum yang bermain dibalik layar untuk melemahkan kinerja polisi  di Polsek Tambang  ini harus jadi catatan penting pihak kepolisian,”sebutnya Nelson.

Tambahnya lagi "bukan hanya Dodi Satria saja yang difitnah  dalam kasus yang saya laporkan, selain itu salah seorang warga yang menyarankan saya agar mau berdamai dengan tersangka justru dimaki dengan kata-kata kasar dan difitnah salah seorang warga, malah anehnya  warga yang memaki serta  melaporkan warga yang hendak berbuat baik.Sekarang giliran Kanit Reskrim Tambang yang dituduh meminta uang kepada pihak tersangka agar kasus ini tidak bergulir ke pengadilan,terangnya.

Dibeberkannya lagi,Dalam menangani kasus laporan saya menurut saya Polsek Tambang sudah sesuai prosedur memeriksa para saksi,membawa korban untuk divisum saat korban melapor dengan berlumuran darah di bagian kepala,melakukan olah TKP juga menerima 3 barang bukti yang diantar  korban,diberikan saksi termasuk yang diserahkan pelaku.bukankah semua itu sudah memenuhi unsur pidana ?,papar-nya.

Masih sebut Nelson Hutahaean,informasinya malah pihak tersangka mengatakan bahwa Eri ditangkap polisi bukan pada tanggal (20/12/2018) tetapi tanggal (19/12/2018) sehingga menciptakan  jalan untuk menempuh pra-pradilan,ini sesuatu hal yang “zonk” karena dengan mata kepala sendiri pada Kamis  (20/12/2018)  siang  polisi datang dengan menunjukkan surat penagkapan pada Eri dan polisi meminta agar menunjukkan dimana rumah Eri berada dan tidak lama kemudian saya suruh seorang warga juga untuk membawa polisi ke rumah Eri dan tidak lama kemudian saya melihat dengan mata kepala sendiri Eri dibawa ke Polsek tanpa perlawanan ,ujarnya.

“Kalau dari pihak korban berusaha mempra-peradilkan korban tetapi saya justru polisi dalam hal ini sangat bijak membaca situasi di lapangan agar saat penangkapan Eri  tidak terjadi keributan warga karena dari hasil laporan salah seorang warga kepada saya seusai tersangka  ditangkap beberapa warga  yang tidak senag pada tindakan saya melaporkan Eri, berkumpul dan berencana bagaimana cara agar saya diusir dari perumahan GKPS itu faktanya,artinya jika polisi terlebih dahulu permisi pada RT ada kemungkinan akan terjadi situasi ribut sehingga ada celah untuk mempersalahkan polisi,”terang lagi.

Masih juga disampaikan-nya,Waktu saya habis buat laporan pada malam harinya keesokkan harinya ada  oknum warga yang menyampaikan pada saya agar saya tidak meneruskan laporan dan berdamai dengan dalih masih bertetangga lalu  saya tolak ,karena tidak senag atas penolakkan saya itu seorang  saksi saya diancam dengan  kata-kata dan diduga kuat  oknum warga tersebut merupakan salah seorang yang ikut berusaha menghasut warga agar mengusir saya dan keluarga,katanya tegas.

“Selain dari itu  salah seorang warga yang mengancam saksi  juga ikut menghasut warga sehingga pada Jumat (21/12/2018) warga  yang mengancam ikut datang bersama beberapa warga berdemo ke Polsek Tambang dan saya melihat dengan mata kepala saya sendiri warga berada di Polsek Tambang,” katanya.

“Berbagai cara fitnah  sudah dibuat oleh beberapa oknum warga untuk menghasut ,salah satunya dari pemberitaan media online yang saya ketahui ada oknum RT mengatakan Eri menderita gangguan jiwa sehingga dengan cara tersebut mereka pikir dapat meloloskan Eri dari jeratan hukum.Beruntung RW dan perangkatnya cepat tanggap memahami apa yang terjadi sehingga aksi hasutan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga itu berhasil diredam hingga saat ini,”ujarnya. 

“Jadi saya simpulkan pra-peradilan yang dibuat pihak tersangka adalah fitnah belaka dan semua isi yang memojokkan polisi tidak benar sesuai fakta yang ada,oleh karena itu saya harapkan Kapolres Kampar agar menyikapi hal ini agar jangan ada pra-peradilan yang hasilnya memburukkan citra POLRI di mata masyarakat,”ujarnya mengakhiri.

Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Dodi Satria saat dikonfirmasi melalui media Realitaonline mengatakan bahwa  benar ada pra- pradila yang dilaporkan Eri.

"Sidang tanggal 11 Februari  2019, dan semua     tuduhan atas gugatan pra-pradilan  tersebut terhadap diri saya adalah fitnah dan saya selama ini dalam menjalankan tugas telah sesuai dengan prosedur penyidikan, "ungkapnya singkat".(Yulius)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com