TEMBILAHAN - Berdasarkan laporan yang diterima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri H Said Syarifuddin mengakui, telah melakuka...[read more] "> TEMBILAHAN - Berdasarkan laporan yang diterima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri H Said Syarifuddin mengakui, telah melakuka" />
 
Home
Upaya Turunkan Angka Stunting, TPPS Kota Dumai Bahas Strategi Jitu | Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
Sabtu, 27 April 2024
/ Indragiri Hilir / 19:21:34 / Sekda Inhil Sebut ASN Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak /
Sekda Inhil Sebut ASN Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak
Senin, 25/06/2018 - 19:21:34 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan laporan yang diterima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri H Said Syarifuddin mengakui, telah melakukan tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan terlibat politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Sekda menyebutkan, hingga hari ini, Senin, (25/6/2018) pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang ketahuan terlibat politik praktis, namun setakat ini belum ada sanksi berat seperti pemberhentian atau pun penurunan pangkat yang dilakukan.

"Sudah kita tindak dan disidangkan sesuai kode etik. Namun, sampai hari ini baru sebatas teguran tertulis, karena kesalahannya tidak begitu parah," jelas Sekda Inhil H Said Syarifuddin, usai melepas patroli pengawasan masa tenang Pilkada 2018 di halaman Kantor Panwaslu Inhil, Senin, (25/6/2018).

Ia juga tidak menampik, sanksi terberat akan diberikan kepada oknum ASN jika memang benar terbukti melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

"Sesuai aturan perundang undangan, ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis dan harus menjaga netralitasnya sebagai ASN atau pegawai negeri sipil," ujarnya.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut juga mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan dan partai politik, bagi ASN yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

"Seorang ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota pada Pilkada apalagi sampai terlibat sebagai tim sukses," katanya.

Terkait berapa jumlah ASN yang sudah dilaporkan terlibat politik praktis, Sekda enggan menyebutkan, karena menurutnya hingga saat ini proses pemeriksaan belum selesai.

"Prosesnya belum final. Jadi kalau disebutkan sekarang berapa, nanti ada lagi laporan yang masuk. Jadi kita belum bisa menyebutkan berapa," imbuhnya. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com