TEMBILAHAN - Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari...[read more] "> TEMBILAHAN - Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari" />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 20:43:20 / Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun /
Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun
Minggu, 20/05/2018 - 20:43:20 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir ini tidak mengalami peningkatan atau sekitar lebih kurang Rp250 juta.

Disisi lain, potensi retribusi parkir tepi jalan umum menurut pehitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sesuai penjelasan dari Dinas Perhubungan adalah Rp1,7 miliar.

Sementara, disisi pelayanan yang diberikan masih banyak keluhan dari masyarakat, baik pemilik kendaraan maupun pemilik Ruko atau rumah di tepi jalan umum yang dipunguti retribusi parkir secara bulanan dan tahunan.

Sebagaimana diketahui bahwa ini tidak masuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Alasan-alasan itulah, yang membuat Dewan Inhil menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Potensi retribusi tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian," jelas Juru Bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com